Konsep Good Corporate Governance ini timbul dikarenakan
pada konsep teori keagenan adanya keterbatasan dalam mengatasi
masalah keagenan. Pada dasarnya konsep Good Corporate Governance
muncul sebagai solusi untuk mengatasi maupun mengendalikan prilaku
dari pihak manajemen perusahaan yang mementingkan dirinya sendiri.
Pada konsep Good Corporate Governance akan menciptakan
mekanisme pengawasan dan alat kontrol yang memungkinkan
terciptanya sistem pembagian keuntungan yang seimbang antara pihak
manajemen dari perusahaan dan pihak pemegang saham. Pada dasarnya
konsep ini bertujuan untuk meminimalkan kesenjangan yang terjadi
antara pemegang saham sebagai prinsipal dengan pihak manajemen
sebagai agen yang diberi tugas oleh prinsipal untuk menjalankan
perusahaan.
Menurut Hassan dan Butt (2009), tata kelola perusahaan adalah
filsafat dan mekanisme yang memerlukan proses dan struktur yang
memfasilitasi penciptaan dari nilai pemegang saham melalui
pengelolaan urusan perusahaan sedemikian rupa yang menjamin
perlindungan kepentingan individu dan kolektif dari semua pemangku
kepentingan. Menurut Sulistyanto dan Wibisono (2003) dalam Guna
dan Herawaty (2010), mengungkapkan bahwa good corporate
governance atau tata kelola perusahaan yang baik dapat diartikan
sebagai suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan
untuk menciptakan nilai tambah bagi setiap Stakeholders dan
mewujudkan hak-hak yang harus didapatkan oleh para pemegang
saham. Menurut Report on the Observance of Standards and Codes
(ROSC) (2005) dalam Masnoon dan Rauf (2013), menyatakan
corporate governance didefinisikan sebagai struktur, fungsi dan
prosedur untuk pemeliharaan dan pengawasan organisasi. Good
corporate governance sangat berkontribusi dalam pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan dengan memperbaiki keseluruhan aspek
perusahaan. masalah yang utama dalam corporate governance ialah
menentukan bagaimana perusahaan meminimalkan biaya yang timbul
karena konflik keagenan (agency cost) dan strategi apa yang dibuat oleh
manajer untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Claessens et al. (2002)
dalam Masnoon dan Rauf (2013), mengemukakan bahwa praktik tata
kelola perusahaan yang baik membantu perusahaan untuk memiliki
akses pembiayaan yang lebih baik dan mengurangi keseluruhan biaya
hutang dengan memenangkan kepercayaan investor terhadap
perusahaan.
Dari beberapa pengertian tentang good corporate governance
diatas dapat disimpulkan bahwa good corporate governance adalah
suatu sistem yang diciptakan untuk mengatasi kesenjangan antara pihak
manajemen perusahaan dengan pihak pemegang saham yang bertujun
untuk mengefisiensikan operasional perusahaan. Prinsip-prinsip dari
good corporate governance sendiri bertujuan untuk membangun
fondasi kepercayaan dari perusahaan kepada investor bahwa perusahaan
tersebut layak untuk diberikan kredit atau didanai.
