Pajak

Menurut Undang-Undang No. 28 tahun 2007 pasal 1 Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Menurut Waluyo (2010) pada masa sekarang system perpajakan yang berlaku
adalah self assessment system dimana perusahaan di percayai untuk menghitung
sendiri, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya. System ini berkaitan
dengan masa sekarang yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas agar
terciptanya tata kelola yang baik atau good corporate governance. Pajak sendiri
didasari oleh teori agensi melihat keterlibatan beberapa pihak yang berbeda
kepentingan, yaitu wajib pajak dan pemungut pajak yang memiliki kepentingan yang
berbeda.