Good corporate governance untuk mendorong tercptanya pasar
yang efisien, transparan dan konsisten dengan peraturan perundangundangan. Dalam hal ini ada tiga pilar yang menjadi factor pendukung
yang saling berhubungan, yaitu Negara dan perangkatnya sebagai
regulator, dunia usaha sebagai pelaku pasar, dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha. Prinsip-prinsip dasar yang harus
dilaksanakan oleh ketiga pilar tersebut adalah (KNKG, 2006):
1. Negara dan perangkatnya sebagai regulator, artinya Negara harus
menciptakan perundan-undangan yang menunjang iklim usaha yang
sehat, efisien, dan transparan, melaksanakan peraturan perundangundangan dan penegakan hukum secara konsisten (consistent law
enforcement).
2. Dunia usaha sebagai pelaku pasar menerapkan good corporate
governance sebagai pedoman dasar pelaksanaan usaha,
3. Masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha serta pihak
yang terkena dampak dari keberadaan perusahaan, menunjukan
kepedulian dan melakukan kontrol sosial secara objektif dan
bertanggung jawab.
Dalam pedoman good corporate governance yang dikeluarkan
Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) yang dikeluarkan pada
tahun 2006 menybutkan, ada lima asas yang harus dimiliki perusahaan
dalam penerapan Good corporate governance, yaitu:
1. Transparansi (Transperency)
Dalam asas ini, perusahaan harus menyediakan informasi yang
material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh oleh pemangku kepentingan supaya terciptanya objektivitas
dalam menjalankan bisnis. Perusahaan juga harus dapat mengambil
insiatif untuk mengukapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal penting untuk
pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan
pemangku kepentingan lainnya. Serta menghindari terjadinya
ketimpangan informasi yang hanya diketahui salah satu pihak.
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perusahaan harus dapat mempertanggung jawabkan kinerjanya
secara transparan dan wajar. Untuk itu perusahaan harus dikelola
secara benar, teratur, dan sesuai dengan kepentinganperusahaan
dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lain. Akuntabilitasnya merupakan prasyarat
yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
3. Responsibilitas (Responsibility).
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan
serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan
lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka
panjang dan mendapat pengakuan sebagai good corporate citizen.
4. Independensi (Independency).
Untuk melancarkan pelaksanaan asas good corporate
governance, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga
masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, perusahaan harus senantiasa
memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan
(KNKG, 2006).
