Ketidakadilan Gender

Rokhmansyah (2016: 17-18) menyatakan bahwa perbedaan gender yang
dikonstruksikan secara sosial atau kultural tersebut mengakibatkan terciptanya
perbedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan di dalam masyarakat.
Perbedaan gender seringkali menimbulkan ketidakadilan baik bagi kaum laki-laki
maupun kaum perempuan, terutama bagi kaum perempuan, padahal sebenarnya
perbedaan gender tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan
ketidakadilan gender. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur di
mana baik kaum laki-laki dan kaum perempuan menjadi korban dari sistem
tersebut.
Perbedaan gender sesungguhnya tidak akan menjadi masalah sepanjang tidak
melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun yang menjadi
permasalahan ternyata dengan adanya perbedaan gender telah melahirkan
berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama kaum perempuan.
Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur dimana baik kaum laki-laki
dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender
termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan, yakni : marginalisasi atau
proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam
keputusan politik, pembentukan sterotipe atau melalui pelabelan negatif,
kekerasan (violence), beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden), serta
sosialisasi ideologi nilai peran gender (Fakih, 2016: 12-13).
Menurut Rokhmansyah, (2016: 19) dari uraian di atas dapat disimpulkan
bahwa ketidakadilan gender terjadi pada penempatan posisi dan peran sosial laki-
laki dan perempuan yang berbeda dalam masyarakat, pemberian kesempatan yang
berbeda antara laki-laki dan perempuan yang sering menimbulkan subordinasi,
dominasi, marginalisasi dan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Berikut
diuraikan secara terperinci bentuk-bentuk manifestasi ketidakadilan akibat
diskriminasi gender.
a. Marginalisasi Perempuan
Marginalisasi merupakan bentuk pemiskinan atau satu jenis kelamin tertentu,
dalam hal ini perempuan, yang disebabkan oleh gender. Sumbernya bisa berasal
dari kebijakan pemerintah, keyakinan, tafsiran agama, keyakinan tradisi dan
kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan. Marginalisasi kaum perempuan
tidak saja terjadi di tempat kerja, juga terjadi dalam rumah tangga, masyarakat
atau kultur dan bahkan negara. Proses marginalisasi (pemikiran atau pemiskinan)
yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat di negara
berkembang seperti pergusuran dari kampung halamannya, eksploitasi, dan lain
sebagainya. Namun pemiskinan atas perempuan maupun atas laki-laki yang
disebabkan karena jenis kelamin adalah merupakan salah satu bentuk
ketidakadilan yang disebabkan gender (Rokhmansyah, 2016:19).
b. Subordinasi
Pandangan gender ternyata bisa menimbulkan subordinasi terhadap
perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional sehingga
perempuan tidak bisa tampil memimpin, berakibat munculnya sikap yang
menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting (Fakih, 2016: 16).
Subordinasi adalah suatu keyakinan yang menganggap salah satu jenis
kelamin lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya.
Sudah sejak dahulu ada pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran
perempuan lebih rendah daripada laki-laki. Banyak kasus dalam tradisi, tafsir
keagamaan maupun dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan
pada tatanan subordinat. Subordinasi menganggap bahwa perempuan itu irasional
atau emosional sehingga perempuan tidak bisa tampil memimpin, berakibat
munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting.
Dalam kehidupan bermasyarakat rumah tangga, bahkan kebijakan negara yang
dikeluarkan tanpa menganggap penting kaum perempuan. Perempuan selalu
dinomorduakan, misalnya dalam hal mendapatkan pendidikan, dalam sebuah
keluarga mendahulukan anak laki-lakinya untuk mendapatkan pendidikan
daripada anak perempuan (Rokhmansyah, 2016: 19-20).
c. Pandangan Stereotip
Pelabelan atau penandaan (stereotype) yang seringkali bersifat negatif secara
umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu Jenis stereotipe yang
melahirkan ketidakadilan gender dan diskriminasi bersumber dari pandangan
gender karena menyangkut label atau penandaan terhadap salah satu jenis kelamin
tertentu, yang umumnya adalah perempuan. Misalnya, pandangan bahwa tugas
dan fungsi perempuan hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan
kerumahtanggaan atau tugas domestik, walau dia berada di ruang publik hanya
sebagai “perpanjangan” peran domestik nya. Banyak peraturan pemerintah, aturan
keagamaan, kultur dan kebiasaan masyarakat yang dikembangkan karena stereotip
tersebut (Rokhmansyah, 2016: 20).
d. Kekerasan
Kekerasan (violence) adalah serangkaian atau invasi (assault) terhadap fisik
maupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan terhadap sesama
manusia pada dasarnya berasal dari berbagai sumber, namun salah satu kekerasan
terhadap satu jenis kelamin tertentu yang disebabkan oleh anggapan gender.
Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini disebut gender-related violence.
Pada dasarnya kekerasan gender disebabkan oleh ketidak setaraan kekuatan yang
ada dalam masyarakat (Rokhmansyah, 2016: 19-20).
Menurut Sri Nurdjunaida, (dalam Harnoko, 2010: 184), bentuk-bentuk kekerasan
terhadap perempuan digolongkan antara lain:
1) Bentuk–bentuk kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masyarakat.
Perdagangan perempuan (Trafficking), Pelecehan seksual di tempat kerja /
umum. Pelanggaran hak-hak repdoduksi. Perkosaan, pencabulan. Kebijakan /
Perda yang diskriminatif / represif. Aturan dan praktek yang merampas
kemerdekaan perempuan di lingkungan masyarakat;
2) Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dilingkungan rumah tangga.
Kekerasan fisik, psikis dan seksual (KDRT) Pelanggaran hak-hak reproduksi.
Penelantaran ekonomi kekeluarga (KDRT) Inses (KDRT). Kekerasan terhadap
pekerja rumah tangga (KDRT) Ingkar janji/kekerasan dalam pacaran.
Pemaksaan aborsi oleh pasangan. Kejahatan perkawinan (Poligami tanpa izin)
atau kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Adapun jenis-jenis Kekerasan Kekerasan terhadap perempuan menurut Sri
Nurdjunaida (dalam Harnoko, 2010:185) dapat terjadi dalam bentuk:
1) Tindak kekerasan fisik: yaitu tindakan yang bertujuan untuk melukai,
menyiksa atau menganiaya orang lain, dengan menggunakan anggota tubuh
pelaku (tangan, kaki) atau dengan alat-alat lain. Bentuk kekerasan fisik yang
dialami perempuan, antara lain: tamparan, pemukulan, penjambakan,
mendorong secara kasar, penginjakan, penendangan, pencekikan, pelemparan
benda keras, penyiksaan menggunakan benda tajam, seperti : pisau, gunting,
setrika serta pembakaran. Tindakan tersebut mengakibatkan rasa sakit, jatuh
sakit dan luka berat bahkan sampai meninggal dunia.
2) Tindak kekerasan psikologis: yaitu tindakan yang bertujuan merendahkan citra
seorang perempuan, baik metalui kata-kata maupun perbuatan (ucapan
menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, penghinaan, ancaman) yang menekan
emosi perempuan. Tindakan tersebut mengakibatkan ketakutan, hilangnya
rasa percaya diri, hilangnya kernampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya
dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
3) Tindak kekerasan seksual: yaitu kekerasan yang bernuansa seksual, termasuk
berbagai perilaku yang tak diinginkan dan mempunyai makna seksual yang
disebut pelecehan seksual, maupun berbagai bentuk pemaksaan hubungan
seksual yang disebut sebagai perkosaan. Tindakan kekerasan ini bisa
diklasifikasikan dalam bentuk kekerasan fisik maupun psikologis. Tindak
kekerasan seksual meliputi: Pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) yang
dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut:
a) Perkosaan ialah hubungan seksual yang terjadi tanpa dikehendaki oleh
korban. Seseorang laki-laki menaruh penis, jari atau benda apapun ke
dalam vagina, anus, atau mulut atau tubuh perempuan tanpa sekendak
perempuan itu;
b) Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang anggota dalam
lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan /
atau tujuan tertentu dan;
c) Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi
seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh orang
yang menjadi sasaran. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan
kapan saja, seperti di tempat kerja, di kampus/ sekolah, di pesta, tempat
rapat, dan tempat urnum lainnya. Pelaku pelecehan seksual bisa teman,
pacar, atasan di tempat kerja;
4) Tindak kekerasan ekonomi: yaitu dalam bentuk penelantaran ekonomi dimana
tidak diberi nafkah secara rutin atau dalarn jumlah yang cukup, membatasi
dan/ atau metarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,
sehingga korban di bawah kendali orang tersebut. Berangkat dari difinisi dan
pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa setiap perbuatan yang
berkaitan atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan,
secara fisik, seksual, psikologis, ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan dan
perampasan kebebasan baik yang terjadi di lingkungan masyarakat maupun di
lingkungan rumah tangga, yang disebabkan karena ketimpangan relasi gender
antara laki-laki dan perempuan.
Fakih, (2016: 18-21) mengatakan bahwa banyak macam dan bentuk
kejahatan yang bisa dikatagorikan sebagai kekerasan gender, di antaranya:
Pertama, bentuk pemerkosaan terhadap perempuan, termasuk pemerkosaan dalam
perkawinan. Perkosaan terjadi jika seseorang melakukan paksaan untuk
mendapatkan pelayanan seksual tanpa kerelaan yang bersangkutan. Ketidakrelaan
ini seringkali tidak bisa terekspresikan disebabkan oleh berbagai faktor, misalnya
ketakutan, malu, keterpaksaan baik ekonomi, sosial maupun kultur, tidak ada
pilihan lain.
Kedua, tindakan pemukulan dan serangan fisik yang terjadi dalam rumah
tangga (domestic violence) Termasuk tindakan kekerasan dalam bentuk
penyiksaan terhadap anak-anak (child abuse).
Ketiga, bentuk penyiksaan yang mengarahkan kepada organ alat kelamin
(genital multilation), misalnya penyunatan terhadap anak perempuan. Berbagai
alasan diajukan oleh suatu masyarakat untuk melakukan penyunatan ini. Namun
salah satu alasan terkuat adalah, adanya anggapan dan bias gender di masyarakat,
yakni untuk mengontrol kaum perempuan. Saat ini, penyunatan perempuan sudah
mulai jarang kita dengar.
Keempat, kekerasan dalam bentuk pelacuran (prostitution). Pelacuran
merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan yang diselenggarakan oleh
suatu mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan. Setiap masyarakat
dan negara selalu menggunakan standar ganda terhadap pekerja seksual ini. Di
satu sisi pemerintah melarang dan menanggapi mereka, tetapi dilain pihak negara
juga menarik pajak dari mereka. Sementara seorang pelacur dianggap rendah oleh
masyarakat, namun tempat pusat kegiatan mereka selalu saja ramai dikunjungi
orang.
Kelima, kekerasan dalam bentuk ponografi. Ponografi adalah jenis kekerasan
lain terhadap perempuan. Jenis kekerasan ini termasuk kekerasan non fisik, yakni
pelecehan terhadap kaum perempuan dimana tubuh perempuan dijadikan objek
demi keuntungan seseorang.
Keenam, kekerasan dalam bentuk pemaksaan sterilisasi (enforced
sterilization) dalam Keluarga Berencana. Keluarga Berencana di banyak tempat
ternyata telah menjadi sumber kekerasan terhadap perempuan. Dalam rangka
memenuhi target mengontrol pertumbuhan penduduk, perempuan seringkali
dijadikan korban demi program tersebut, meskipun semua orang tahu bahwa
persoalannya tidak saja pada perempuan melainkan berasal dari kaum laki-laki
juga. Namun, lantaran bias gender, perempuan dipaksa melakukan sterilisasi yang
seringkali membahayakan baik fisik ataupun jiwa mereka.
Ketujuh, adalah jenis kekerasan terselubung (molestation), yakni memegang
atau menyentuh bagian tertentu dari tubuh perempuan dengan berbagai cara dan
kesempatan tanpa kerelaan si pemilik tubuh. Jenis kekerasan ini sering terjadi di
tempat pekerjaan ataupun di tempat umum, seperti dalam bis.
Kedelapan, tindakan kejahatan terhadap perempuan yang paling umum
dilakukan di masyarakat yakni yang dikenal dengan pelecehan seksual atau sexual
and emotional harassment. Ada banyak bentuk pelecehan, dan yang umum terjadi
adalah unwanted attention from men. Banyak orang membela bahwa pelecehan
seksual itu sangat relatif karena seringkali tindakan tersebut merupakan usaha
untuk bersahabat. Tetapi sesungguhnya pelecehan seksual bukanlah usaha untuk
bersahabat, karena tindakan tersebut merupakan sesuatu yang tidak
menyenangkan bagi perempuan.