Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Perlindungan berasal
dari kata lindung yang memiliki arti mengayomi, mencegah,
mempertahankan dan membentengi. Sedangkan perlindungan
berarti pemeliharaan dan penjagaan. Perlindungan hak perempuan
didasarkan atas persamaan hak perempuan sebagai manusia. Bahkan
perempuan mempunyai hak yang tidak dimiliki oleh laki-laki.
Dengan demikian semua hak perempuan ditujukan untuk
melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam
pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang
konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan
gender
