Istilah gender pada awalnya dikembangkan sebagai suatu analisis ilmu sosial
oleh Ann Oakley (1972, dalam Fakih, 2013:8), dan sejak saat itu menurutnya gender
lantas dianggap sebagai alat analisis yang baik untuk memahami persoalan
diskriminasi (ketimpangan) terhadap kaum perempuan secara umum. Gender berbeda
dengan jenis kelamin (seks). Seks adalah pembagian jenis kelamin yang ditentukan
secara biologis dan melekat pada jenis kelamin tertentu. Oleh karena itu, konsep jenis
kelamin digunakan untuk membedakan laki-laki dan perempuan secara biologis dan
anatomi tubuh (Tuttle, Lisa, Encyclopedia of Feminism, 1986 dalam Narwoko,
2010:334).
Menurut Fakih (2013:8) jenis kelamin (seks) merupakan pensifatan atau
pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat
pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, bahwa manusia jenis kelamin laki-laki adalah
manusia yang memiliki penis, jakala (kala menjing) dan memproduksi sperma.
Sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi seperti rahim, memproduksi telur,
memiliki vagina dan mempunyai alat menyusui. Alat-alat tersebut secara biologis
melekat pada manusia jenis perempuan dan laki-laki selamanya. Artinya secara
biologis alat-alat tersebut tidak bisa dipertukarkan secara permanen dan merupakan
ketentuan (kodrat) Tuhan.
Istilah gender dikemukakan oleh para ilmuwan sosial dengan maksud untuk
menjelaskan perbedaan perempuan dan laki-laki yang mempunyai sifat bawaan
(ciptaan Tuhan) dan bentukan budaya (konstruksi sosial). Seringkali orang
mencampuradukkan ciri-ciri manusia yang bersifat kodrati (tidak berubah) dengan
yang bersifat non-kodrati (gender) yang bisa berubah dan diubah (Sasangko, 2009:6).
Sunarto (2012:305) menyatakan bahwa gender adalah pembedaan sifat atau peran
sosial antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada perbedaan biologis dan
dikonstruksi oleh masyarakat.
Menurut BKKBN (2009:6) gender adalah perbedaan peran, fungsi, dan
tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi
sosial dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Sedangkan seks adalah
perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis. Seks melekat secara fisik
sebagai alat reproduksi. Oleh karena itu, seks merupakan kodrat atau ketentuan
Tuhan sehingga bersifat permanen dan universal.
Gender adalah suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan perbedaan
antara laki-laki dan perempuan secara sosial. Gender adalah kelompok atribut dan
perilaku yang dibentuk secara kultural yang ada pada laki-laki dan perempuan.
Margert Mead (Sex and Temperament in Three Primitive Societies, 1935)
menyatakan bahwa jenis kelamin adalah biologis dan perilaku gender adalah
konstruksi sosial. Menurut Oakley (1972, dalam Fakih, 2013:10), gender adalah
pembagian laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural.
Misalnya, perempuan dianggap lemah lembut, emosional, keibuan dan lain
sebagainya. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, perkasa dan sebagainya.
Sifat-sifat tersebut bukan kodrat, karena tidak selamanya dan dapat pula
dipertukarkan. Artinya, laki-laki ada yang emosional, lemah lembut, keibuan dan
sebagainya, sebaliknya perempuan juga ada yang kuat, rasional, perkasa dan
sebagainya (Narwoko, 2010:334).
Gender merupakan konsep hubungan sosial yang membedakan (memilahkan
atau memisahkan) fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan, yang terjadi
melalui proses sosialisasi, penguatan konstruksi sosial, kultural, keagamaan dan
melalui kekuasaan Negara. Perbedaan fungsi dan peran antara laki-laki dan
perempuan itu tidak ditentukan karena keduanya terdapat perbedaan biologis atau
kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi dan peran masing-masing
dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian gender sebagai suatu konsep
merupakan hasil pemikiran atau rekayasa manusia, dibentuk oleh masyarakat
sehingga gender bersifat dinamis dapat dibedakan melalui perbedaan adat istiadat,
budaya, agama dan sistem nilai dari bangsa (Narwoko, 2010:335).
Istilah gender memiliki beberapa pengertian, sebagaimana dikemukakan oleh
Heddy Shri Ashima Putra (2000) dalam Mufidah (2004:4), sebagai berikut:
1. Gender sebagai Suatu Istilah Asing dengan Makna Tertentu
Gender berasal dari istilah asing gender yang maknanya tidak banyak
diketahui secara benar, sehingga wajar jika istilah gender menimbulkan kecurigaan
tertentu pada sebagian orang yang mendengarnya. Seringkali orang memandang
perbedaan gender disamakan dengan perbedaan seks (jenis kelamin) sehingga
menimbulkan pengertian yang salah.
2. Gender sebagai Suatu Fenomena Sosial Budaya
Perbedaan jenis kelamin (seks) adalah alami dan kodrati dengan ciri-ciri yang
jelas dan tidak dapat dipertukarkan. Oleh karena itu, diskriminasi gender tanpa
mengindahkan perbedaan jenis kelamin yang ada, sama halnya dengan mengingkari
suatu kenyataan.
Sebagai fenomena sosial, gender bersifat relatif dan kontekstual. Gender yang
dikenal dalam masyarakat Bali misalnya, berbeda dengan yang dikenal di masyarakat
Minang, demikian juga dalam masyarakat Jawa. Hal ini sebagai akibat dari
konstruksi sosial budaya yang membedakan peran berdasarkan jenis kelamin.
3. Gender sebagai Suatu Kesadaran Sosial
Konsep gender dalam wacana akademik dimaknai sebagai suatu kesadaran
sosial. Pembedaan sexual dalam masyarakat merupakan suatu konstruksi sosial.
Berawal dari sinilah kemudian masyarakat menyadari bahwa pembedaan tersebut
merupakan produk sejarah dan interaksi warga dengan komunitasnya. Hal inilah yang
melahirkan kesadaran bahwa ada banyak hal yang perlu diubah agar hidup ini
menjadi lebih baik, harmonis dan berkeadilan. Masyarakat sadar akan adanya jenis
kelamin tertentu yang lebih unggul sehingga terjadi dominasi jenis kelamin terhadap
jenis kelamin yang lain dan di sini gender menjadi persoalan budaya.
4. Gender sebagai Suatu Persoalan Sosial Budaya
Pembedaan laki-laki dan perempuan sebenarnya bukan menjadi masalah bagi
sebagian besar masyarakat. Pembedaan tersebut menjadi masalah ketika melahirkan
ketidakadilan dan ketimpangan, karena jenis kelamin tertentu memiliki kedudukan
yang lebih tinggi dari jenis kelamin yang lain. Oleh karena itu, untuk mengahpus
ketidakadilan gender tidak mungkin dilakukan tanpa melihat akar permasalahannya,
yaitu pembedaan atas dasar jenis kelamin.
5. Gender sebagai Sebuah Konsep untuk Analisis
Fakih (2013:3) menyebutkan bahwa pemahaman dan perbedaan antara konsep
jenis kelamin dan gender sangat diperlukan dalam melakukan analisis untuk
memahami persoalan-persoalan ketidakadilan sosial yang menimpa kaum perempuan.
Menurutnya, hal ini disebabkan ada kaitan yang erat antara perbedaan gender (gender
differences) dan ketidakadilan gender (gender inequalities) dengan struktur
ketidakadilan masyarakat secara luas.
6. Gender sebagai Sebuah Perspektif untuk Memandang Suatu Kenyataan
Dalam kaitan ini, gender menjadi sebuah paradigma atau kerangka teori
lengkap dengan asumsi dasar, model dan konsep-konsepnya. Peneliti menggunakan
ideologi gender untuk mengungkap pembagian peran atas dasar jenis kelamin beserta
implikasi-implikasi sosial budaya yang ditimbulkannya
