Perbedaan yang dikonstruksikan masyarakat sebagai gender tidak akan
menimbulkan masalah apabila perbedaan ini tidak berubah menjadi suatu pembedaan.
Apabila salah satu pihak dirugikan dari perbedaan gender tersebut, maka dapat
dipastikan bahwa terjadi suatu permasalahan gender. Permasalahan gender inilah
yang sering disebut sebagai kesenjangan gender. Kesenjangan gender ini tidak
semata-mata muncul akibat pembedaan gender saja, melainkan juga oleh persepsi
identitas peran gender yang dicampuradukkan dengan perbedaan jenis kelamin oleh
masyarakat (Mugniesyah, 2006:26). Adapun definisi dari kesenjangan gender (gender
gap) adalah menunjukkan adanya perbedaan dalam pendidikan, ekonomi, kesehatan
dan hak berpolitik (memberi suara) dan bersikap antara laki-laki dan perempuan
(Hubeis, 2010:33).
Sementara itu, Fakih (2013:10) menggunakan istilah kesenjangan gender
dengan istilah ketidakadilan gender. Menurut Fakih, ketidakadilan gender adalah
suatu sistem dan struktur dimana laki-laki dan perempuan menjadi korban sistem
tersebut. Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak
melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun, yang menjadi
persoalan ternyata perbedaan gender telah melahirkan ketidakadilan, baik bagi kaum
laki-laki dan perempuan.
Adapun ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk, yaitu
sebagai berikut:
1. Gender dan Marginalisasi Perempuan
Marginalisasi perempuan adalah suatu proses pemiskinan atas satu jenis
kelamin tertentu dalam hal ini perempuan disebabkan oleh perbedaan gender. Ada
beberapa perbedaan jenis dan bentuk, tempat dan waktu serta mekanisme
marginalisasi perempuan karena perbedaan gender. Dari aspek sumber misalnya,
marginalisasi atau pemiskinan perempuan dapat bersumber dari kebijakan
pemerintah, keyakinan, tafsir agama, tradisi atau kebiasaan bahkan asumsi ilmu
pengetahuan. Marginalisasi perempuan tidak saja terjadi di tempat kerja, akan tetapi
juga terjadi di semua tingkat seperti dalam rumah tangga, masyarakat atau kultur dan
bahkan sampai pada tingkat negara.
2. Gender dan Subordinasi
Subordinasi adalah penomorduaan terhadap salah satu jenis kelamin. Adanya
anggapan dalam masyarakat bahwa perempuan itu emosional, irasional dalam
berfikir, perempuan tidak bisa tampil sebagai pemimpin (sebagai pengambil
keputusan), maka akibatnya perempuan ditempatkan pada posisi yang tidak penting
dan tidak strategis.
3. Gender dan Stereotip
Stereotip adalah pelabelan atau penandaan terhadap pihak tertentu yang selalu
berakibat merugikan pihak lain dan menimbulkan ketidakadilan. Menurut Amir
(2007:6), stereotip adalah citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak
sesuai dengan kenyataan empiris yang ada atau disebut pelabelan negatif. Salah satu
stereotip yang dikenalkan dalam bahasan ini adalah stereotip yang bersumber pada
pandangan gender yang terjadi terhadap salah satu jenis kelamin sehingga
mengakibatkan terjadinya ketimpangan dan berbagai ketidakadilan yang merugikan.
Misalnya, pelabelan yang sudah melekat pada laki-laki, bahwa laki-laki adalah
manusia yang keras. Sedangkan perempuan adalah makhluk yang lemah, irasional
dan emosional.
4. Gender dan Kekerasan
Kekerasan (violence) adalah serangan (assault) baik terhadap fisik maupun
integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan terhadap manusia bisa terjadi
karena berbagai macam sumber, salah satunya adalah kekerasan yang bersumber
pada anggapan gender. Kekerasan semacam itu disebut gender-related violence, yang
pada dasarnya terjadi karena adanya ketidaksetaraan kekuatan atau kekuasaan dalam
masyarakat. Ada beberapa kategori jenis kekerasan gender yaitu, pemerkosaan
terhadap perempuan, tindakan pemukulan dan serangan fisik, bentuk kekerasan yang
mengarah kepada alat kelamin (genital mutilation), kekerasan dalam bentuk
pelacuran (prostution), pornogrofi, pemaksaan sterilisasi dalam keluarga berencana
dan molestation atau kejahatan terselubung, ini biasanya terjadi di dalam bis atau di
tempat pekerjaan memegang bagian tubuh seseorang tanpa seizin pemilik tubuh.
5. Gender dan Beban ganda
Beban ganda adalah adanya anggapan bahwa kaum perempuan memiliki sifat
memelihara dan rajin, serta tidak cocok untuk menjadi kepala keluarga, berakibat
bahwa semua pekerjaan domestik keluarga menjadi tanggung jawab kaum perempuan
(J. Dwi Narwoko dan Bagong Suyanto, 2004:341-344).
Dalam kaitannya dengan beban ganda tersebut, Moser (1999, dalam Narwoko,
2010:345) menyebutkan bahwa perempuan tidak saja berperan ganda, akan tetapi
perempuan memiliki triple role (triple burden) yakni: peran reproduksi, yaitu peran
yang berhubungan dengan peran tradisional di sektor domestik; peran produktif, yaitu
peran ekonomis di sektor publik; dan peran sosial, yaitu peran di komunitas
