Kata „gender‟ telah digunakan di Amerika tahun 1960-an
sebagai bentuk perjuangan secara radikal, konservatif, sekuler maupun
agama untuk menyuarakan eksistensi perempuan yang kemudian
melahirkan kesadaran gender (Mufidah, 2008: 1).
Gender adalah pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab
antara perempuan dan laki-laki yang dihasilkan dari konstruksi sosial
budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman
(Mufidah, 2008: 3).
Sebagaimana ditulis oleh seorang antropolog, “manusia tidak
menemukan jalan baru untuk diikuti oleh laki-laki dan perempuan dari
satu generasi ke generasi berikutnya”. Malah, kaum muda tak
terelakkan terbelenggu oleh gaya hidup menurut jenis kelamin orang
tuanya. Tidak jadi soal bagaimana mereka berusaha keras untuk
berbeda, kaum muda akhirnya mengalami perjalanan pasang dalam
kultur dan sejarahnya (Mosse, 2007: 7).
Dalam bahasa arab sebagai bahasa al-Qur‟an tidak disebutkan
kata yang sama dengan kata gender, namun terdapat kata al-dzakar dan
untsa, dengan kata al-rijal dan al-nisa‟ yang biasa digunakan untuk
menunjuk laki-laki dan perempuan. Dalam tradisi bahasa arab kata al-
dzakar berarti mengisi, menuangkan, menyebutkan, mengingat. al-
dzakirah berarti mempelajari, al-dzikru jama‟nya al-dzukur bermakna
laki-laki atau jantan. Al-dzakar berkonotasi pada persoalan biologis
(seks) sebagai lawan kata al untsa, dalam bahasa inggris disebut male
lawan dari female, digunakan pada jenis manusia, binatang dan
tumbuh-tumbuhan. Kata dzakar disebut dalam al-Qur‟an sebanyak 18
kali lebih banyak digunakan untuk menyatakan laki-laki dilihat dari
faktor biologis (seks). Kata al-untsa berarti lemas, lembek, halus.
Lafadh untsa pada umumnya menunjukkan jenis perempuan dan aspek
biologis. Dengan demikian lafadh al-dzakaru dan al-untsa
dipergunakan untuk menunjuk laki-laki dan perempuan dari aspek
biologis (Mufidah, 2008: 6).
Kata gender, secara persis tidak didapati dalam al-Qur,an,
namun kata yang dipandang dekat dengan kata gender jika ditinjau dari
peran fungsi dan relasi adalah kata al-rijal dan al-nisa‟. Kata al-rijal
bentuk jama‟ dari kata rajulun diartikan dengan laki-laki, lawan
perempuan. Kata al-rajul umumnya dugunakan untuk laki-laki yang
sudah dewasa, dalam bahasa inggris sama dengan “man”. Kata rajul
mempunyai kriteria tertentu, bukan hanya mengacu pada jenis
kelamin, tetapi juga kualifikasi budaya tertentu, terutama sifat
kejantanan (manculinity). Oleh karena itu tradisi bahasa arab menyebut
perempuan yang memiliki sifat-sifat kejantanan dengan rijlah. Kata al-
rijal jama‟ dari al-rajul menggambarkan kualitas moral dan budaya
seseorang. Kata al-rujul dalam al-Qur‟an disebut sebanyak 55 kali.
Mempunyai berbagai makna, antara lain berarti gender laki-laki
tertentu dengan kapasitas tertentu pula, seperti; pelindung, pemimpin,
orang laki-laki maupun perempuan. Kata al-nisa‟ adalah bentuk jama‟
dari al-mar‟ah brarti perempuan yang tidak matang atau dewasa,
sepadan dengan kata al-rijal. Dalam bahasa Inggris disebut dengan
woman, jamaknya women, lawan kata dari man. Dalam al-qur‟an kata
al-nisa‟ dengan berbagai pecahannya terulang sebanyak 59 kali.
Dengan makna gender adalah perempuan atau istri-istri. Penggunaan
kata al-nisa‟ lebih terbatas dibandingkan dengan katar al-rijal. Pada
umumnya nisa‟ digunakan untuk perempuan yang sudah dewasa,
berkeluarga, janda bukan perempuan dibawah umur dan lebih banyak
digunakan dalam konteks tugas-tugas reproduksi perempuan dengan
demikian al-rajul dan al-nisa‟ berkonotasi laki-laki dan perempuan
dalam relasi gender (Mufidah, 2008: 7)
