Diskriminasi Gender

Diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap
individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender, ras, agama,
umur, atau karakteristik yang lain. Diskriminasi juga terjadi dalam
peran gender. Sebenarnya inti dari diskriminasi adalah perlakuan
berbeda. Akibat pelekatan sifat-sifat gender tersebut, timbul masalah
ketidakadilan atau diskriminasi gender ( Tahar, 2012).
Gender yang dikonstruksi secara sosial telah mengakibatkan
berbagai ketidaksetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam
masyarakat. Ketidaksetaraan tersebut pada akhirnya melahirkan
ketidakadilan yang merugikan salah satu pihak, kebetulan terutama
perempuan. Ketidaksetaraan gender antara lain disebabkan oleh mitos
yang berlangsung turun temurun di masyarakat. Mitos tersebut pada
masyarakat jawa misalnya dikuatkan dengan ungkapan yang seolah
sudah merupakan rumus umum di masyarakat misalnya: Perempuan
(istri) adalah “kanca wingking” (baca: konco wingking), yang artinya
perempuan adalah teman di belakang. Bagian belakang dari struktur
bangunan rumah tradisional adalah dapur. Kata teman di bagian
belakang mempunyai makna jika di dalam rumah urusan perempuan
adalah di sekitar dapur dan berbagai urusan pekerjaan rumah tangga
lainnya. Ungkapan lain yang menguatkan mitos tersebut adalah “wong
wadon nggone nang pawon” (perempuan tempatnya di dapur).
Ungkapa ini seringkali digunakan sebagai alasan orang tua untuk tidak
menyekolahkan anak perempuan tinggi-tinggi, karena pada akhirnya
ketika mereka menikah adalah hanya berada di dapur (Relawati, dkk.,
2011: 6).
Berbagai mitos dari budaya masyarakat lain pasti ada, banyak
mitos lain yang lebih umum juga menjadi penyebab keditakadilan
gender, misalnya laki-laki selalu dianggap bertindak berdasarkan
rasional, sedangkan kaum perempuan selalu mendahulukan perasaan.
Kebanyakan mitos-mitos yang muncul di masyarakat akan
menguntungkan kaum laki-laki dan mendiskreditkan kaum perempuan.
Adanya mitos tersebut disebabkan budaya patriarkhi (budaya yang
lebih mementingkan laki-laki), dalam keluarga yang berkuasa adalah
bapak, Jadi budaya patriarkhi juga telah menjadi penyebab berbagai
ketidaksetaraan gender di masyarakat. Patriarkhi menggambarkan
dominasi laki-laki dalam semua lingkup kemasyarakatan lainnya.
Patriarkhi adalah konsep bahwa laki-laki memegang kekuasaan atas
semua peran penting dalam masyarakat, dalam pemerintahan, militer,
pendidikan, industri, bisnis, perawatan kesehatan, iklan, agama dan
sebagainya (Relawati, dkk., 2011: 7).
Faktor lain yang ikut membentuk ketidaksetaraan gender
adalah sistem kapitalis yang berlaku, yaitu siapa yang mempunyai
modal besar itulah yang menang. Implikasi dari sistem kapitalis ini
telah diperluas tidak hanya terkait bisnis tetapi juga dalam ranah
kehidupan lainnya. Laki-laki secara fisik lebih kuat dari pada
perempuan sehingga akan mempunyai peran dan fungsi yang lebih
besar dalam berbagai aspek kehidupan. Lihat saja dalam hal politik
praktis misalnya, meskipun caleg perempuan sudah diberi kuota 30%
sejak pemilu tahun 2004, namun dalam persaingan kalah dengan laki-
laki selama sudah berada di peran publik dan berkesempatan
memperoleh banyak uang. Sedangkan caleg perempuan banyak yang
muncul sebagai pemain pemula bahkan bisa jadi sebelumnya mereka
adalah ibu rumah tangga tidak berpenghasilan. Karena peran sosial
perempuan di organisasi sosial kemasyarakatan dan keagamaan maka
mereka dimunculkan sebagai caleg, namun kemampuan kapitalisnya
sangat lemah sehingga dalam meraih pemilih mereka kalah. Sudah
rahasia umum bahwa pemilih sering dapat „dibeli‟ dengan sedikit uang
dalam amplop, tentu „pembeli‟ suara caleg dengan kapitalisasi besar
(Relawati, dkk., 2011: 7).
Dalam setiap masyarakat yang telah diteliti, kaum laki-laki dan
perempuan memiliki peran gender yang berbeda. Terdapat perbedaan
pekerjaan yang dilakukan mereka dalam komunitasnya, dan status
maupun kekuasaan mereka di dalam masyarakatnya boleh jadi berbeda
pula. Perbedaan jalan perkembangan peran gender dalam masyarakat
disebabkan oleh berbagai macam faktor, mulai dari lingkungan alam,
hingga cerita dan mitos-mitos yang digunakan untuk memecahkan
teka-teki perbedaan jenis kelamin, mengapa perbedaan itu tercipta dan
bagaimana yang dua orang yang berlainan jenis kelamin dapat
berhubungan baik satu dengan yang lainnya dan dengan sumber daya
alam di sekitarnya (Mosse, 2007: 5).
Adanya implikasi ketidakadilan (diskriminasi) gender termasuk
dalam hal pekerjaan antara laki-laki dan perempuan akan
mempengaruhi kinerja keuangan yang akan dihasilkan. Karena dengan
pembagian kerja yang berbeda antara laki-laki dan perempuan akan
menyebabkan perbedaan pula pada kinerja keuangan yang akan
dihasilkan. Sebagai contoh masyarakat yang memiliki pembagian kerja
berdasarkan gender (gender division of labor), terdapat keberagaman
kerja yang dilakukan laki-laki dan perempuan seperti, masyarakat Bali,
masyarakat mbuti di Afrika, memiliki peran gender yang benar-benar
tumpang-tindih. Di kalangan orang kerdil dalam masyarakat mbuti,
terburu bisa melibatkan laki-laki maupun perempuan; laki-laki
menangkap udang dan mencari kacang bila mereka menemukannya;
dan laki-laki maupun perempuan terlibat aktif dalam pengasuhan anak.
Sebaliknya, di kalangan orang amhara normalnya adalah ayah jarang
menyentuh anak-anaknya selama dua tahun pertama kehidupan, dan
setelah usia dua tahun mengharapkan kepatuh sepenuhnya dari anak-
anaknya. Dari ilustrasi ini, menunjukkan bahwa pekerjaan yang
dilakukan laki-laki dan perempuan memiliki hasil kinerja yang
berberbeda (Mosse, 2007: 5).
Implikasi ketidakadilan gender terjadi pada kaum laki-laki dan
perempuan secara turun menurun dengan mapannya, sehingga
ketidakadilan tersebut merupakan kebiasaan yang akhirnya peran
gender diyakini sebagai kodrat dan diterima masyarakat secara umum.
Hal ini disebabkan karena terdapat kesalahan dan kerancauan makna
gender. Konsep yang sesungguhnya gender, karena pada dasarnya
merupaka konstruksi sosial, justru dianggap sebagai kodrat yang
berarti ketentuan Tuhan. Misalnya pekerjaan domestik, seperti
merawat anak dan merawat rumah sangat melekat pada tugas
perempuan, yang akhirnya dianggap sebagai kodrat. Padahal
sebenarnya pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah konstruksi sosial yang
dibentuk, sehingga dapat dipertukarkan atau dapat dilakukan baik oleh
laki-laki maupun perempuan (Relawati, dkk.,2011: 7)