Menurut Ranney dalam Tim (2012:38) Fungsi pemilihan umum yang
pokok adalah sebagai berikut.
a. Pemilihan umum adalah sarana untuk menyalurkan hak politik warga
negara sesuai dengan pilihan agar aspirasinya dapat tersalur melalui
wakilnya yang terpilih.
b. Pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat
dalam suatu negara.
c. Pemilihan umum berfungsi sebagai sarana untuk menegakkan
pemerintahan yang demokratis karena melalui Pemilu rakyat dapat
memilih para wakilnya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia
