Tujuan Pemilihan Umum

Tujuan dari pada penyelenggaraan pemilihan umum (general election)
menurut Jimly dalam Pengantar Hukum Tata Negara (2011:415) dapat
dirumuskan dalam empat bagian yakni:
1. Untuk memungkinkan terjadinya pemilihan kepemimpinan
pemerintahan secara tertib dan damai.
2. Untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan
mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan
3. Untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat.
4. Untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga Negara.