Rotasi Auditor

Adanya regulasi yang mengatur mengenai pergantian
auditor menyebabkan terdapat batasan lamanya masa perikatan
audit. Pergantian auditor dapat dibagi menjadi 2 yaitu pergantian
auditor karena regulasi pemerintah yang mengikat (mandatory)
dan pergantian auditor yang terjadi karena alasan lain diluar
regulasi (voluntary), pergantian auditor secara sukarela dilakukan
apabilaklien mengganti auditor ketika tidak ada peraturan yang
mewajibkan melakukan pergantian auditor (Perdana, 2013).
Pergantian Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik
wajib dilakukan karena pada dasarnya sudah diatur dalam
Departemen Keuangan Republik Indonesia menerapkan kebijakan
rotasiKantor Akuntan Publik dan rotasi Akuntan Peraturan ini
direvisi sesuai dengan pasal 3 dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 maka pemberian jasa audit paling lama
6 tahun buku berturut-turut dan 3 tahun buku berturut-turut untuk
seorang auditor. Pernyataan tersebut berdasarkan pada asumsi
semakin lama hubungan antar auditor dengan kliennya akan
mengurangi independensi auditor. Namun demikian, dari segi
kompetensi adanya rotasi dapat menyebabkan penurunan kualitas
audit. Ketika auditor harus menghadapi perusahaan baru sebagai
kliennya maka akan diperlukan lebih banyak waktu baginya
mempelajari terlebih dahulu klien barunya daripada ketika auditor
melanjutkan penugasan dari klien terdahulunya.
Penelitian ini fokus pada kajian tentang pergantian auditor
untuk mengetahui seberapa efektif kebijakan yang dikeluarkan
oleh pemerintah tentang rotasi Kantor Akuntan Publik dan auditor
(Perdana, 2013)