Modal kerja merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan
hingga bisa dikatakan sebagai nyawa perusahaan, yang artinya untuk
menjalankan perusahaan untuk kegiatan operasinya sehari-hari ataupun
untuk mengadakan investasi maka dibutuhkan modal kerja yang cukup.
Untuk memperoleh modal kerja, maka pihak perusahaan harus
memperhatikan setiap potensi keuangan yang ada dan bisa digunakan
dengan memperhatikan segala kemungkinan resiko yang ditimbulkan.
Modal kerja yang terlalu besar memungkinkan terjadinya idlefund
(dana yang menganggur). Hal ini menyebabkan terjadinya inefisien,
demikian juga sebaliknya modal kerja yang terlalu kecil akan
menyebabkan terganggunya operasi perusahaan sehari-hari. Dengan
demikian besarnya modal kerja hendaknya sesuai dengan kebutuhan dan
karenanya akan efisien sesuai dalam menggunakan modal kerja dan
elemen modal kerja (Irawan dan Silangit, 2018:73).
Modal kerja adalah dana yang diperlukan oleh suatu perusahaan untuk
memenuhi kebutuhan perusahaan sehari-hari. Modal kerja merupakan
salah satu untuk aktiva yang sangat penting dalam perusahaan, karena
tanpa modal kerja perusahaan tidak dapat memehuni kebutuhan data
untuk menjalankan aktivitasnya. Secara tradisional modal kerja (working
capital) didefinisikan sebagai investasi perusahaan dalam aktiva lancar
(current assets, (Irawan dan Silangit, 2018:73).
Riyanto dalam Irawan dan Silangit (2018:74) mendefinisikan modal
kerja ke dalam tiga hal pokok, yaitu jumlah modal kerja adalah fleksibel,
susunan modal kerja adalah relatif variabel, dan modal kerja mengalami
proses perputaran dalam jangka waktu pendek. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa modal kerja merupakan seperangkat aktiva lancar
untuk memenuhi kebutuhan suatu perusahaan yang bersifat fleksibel dan
disusun secara relatif variabel serta mengalami proses perputaran dalam
jangka waktu yang pendek.
