Saat ini terdapat beberapa jenis koperasi yang ada di Indonesia, Revrisond Baswir (2010: 76) menggolongkan koperasi menjadi beberapa kelompok besar berdasarkan beberapa pendekatan sebagai berikut.
1) Berdasarkan Bidang Usahanya
- a) Koperasi Konsumsi, merupakan koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis barang konsumsi yang disediakan sangat beraneka ragam tergantung dari ragam anggotanya dan daerah tempat kerja koperasi berada.
- b) Koperasi Produksi, merupakan koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi atau setengah jadi. Tujuan utamanya adalah untuk menyatukan kemampuan dan modal para anggotanya melalui suatu perusahaan yang mereka kelola dan miliki, guna menghasilkan barang-barang tertentu.
- c) Koperasi Pemasaran, merupakan koperasi yang dibentuk untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkan. Tujuan utama dari koperasi pemasaran adalah untuk menyederhanakan rantai tata-niaga dan mengurangi sekecil mungkin peran pedagang perantara dalam memasarkan produk yang mereka hasilkan.
- d) Koperasi Kredit atau Simpan Pinjam, merupakan koperasi yang bergerak dibidang pemupukan simpanan dari anggotanya kemudian dipinjamkan kembali kepada anggota yang membutuhkan bantuan modal. Koperasi simpan pinjam bertujuan untuk mendidik para anggota koperasi agar bersikap hemat, gemar menabung dan untuk membebaskan anggotanya dari jeratan rentenir. Koperasi simpan pinjam hadir untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat dalam hal finansial atau keuangan dalam bentuk simpan pinjam.
2) Berdasarkan Jenis Komoditi
- a) Koperasi Ekstraktif, merupakan koperasi yang melakukan usahanya dibidang pemanfaatan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
- b) Koperasi Pertanian dan Peternakan. Koperasi pertanian merupakan koperasi yang menjalankan usahanya sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Sedangkan koperasi peternakan merupakan koperasi yang menjalankan usahanya berhubungan dengan komoditi peternakan tertentu.
- c) Koperasi Industri dan Kerajinan, merupakan koperasi yang menjalankan usahanya dibidang industri atau kerajinan tertentu.
- d) Koperasi Jasa-Jasa, merupakan koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa.
3) Berdasarkan Jenis Anggota
- a) Koperasi Karyawan (Kopkar)
- b) Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
- c) Koperasi Angkatan Darat (Kopad)
- d) Koperasi Mahasiswa (Kopma)
- e) Koperasi Pedagang Pasar (Koppas), dan sebagainya.
4) Berdasarkan daerah Kerja
a). Koperasi Primer, merupakan koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang atau lebih, dan biasanya didirikan dalam lingkup kesatuan wilayah terkecil tertentu.
- b) Koperasi Sekunder/Pusat Koperasi, merupakan koperasi yang beranggotakan minimal 3 koperasi primer, yang biasanya didirikan sebagai pemusatan koperasi primer dalam wilayah tertentu.
- c) Koperasi Tersier atau Induk Koperasi, merupakan koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi sekunder yang berkedudukan di ibu kota Negara. Selanjutnya dalam pasal 83 UU No 17 tahun 2012, disebutkan jenis-jenis koperasi sebagai berikut:
o Koperasi Konsumen;
o Koperasi Produsen;
o Koperasi Jasa;
o Koperasi Simpan Pinjam
Dalam kriteria jenis koperasi tersebut koperasi buana jasa termasuk jenis koperasi simpan pinjam syaratnya yaitu memberikan jaminan barang untuk pengajuan pinjaman serta melayani transaksi Tunai maupun non Tunai Anggota
