Teori Legitimasi

Teori legitimasi terpusat pada hubungan antara perusahaan dengan masyarakat
melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Teori legitimasi mengatakan bahwa
jika dilihat dari sudut pandang sistem organisasi, pengungkapan memiliki peran
penting dalam menjembatani hubungan antara organisasi perusahaan, perusahaan
dan kelompok masyarakat (Gray et al., 1995). Hal penting dari legitimasi bagi
organisasi menurut Ghozali dan Chariri (2007) adalah sebagai pendorong analisa
organisasi atas batasan-batasan, norma-norma sosial dan reaksi kelompok
masyarakat yang ditekankan kepada perusahaan sehingga pada akhirnya
menciptakan aktivitas yang lebih memperhatikan lingkungan.
Teori ini akan mampu menjelaskan motivasi pengungkapan lingkungan
oleh suatu organisasi. Pengungkapan lingkungan merupakan pengungkapan
tanggung jawab sosial perusahaan dalam upayanya untuk mendapatkan legitimasi
dari kelompok masyarakat sosial dimana perusahaan itu berada dan berupaya untuk
memaksimalkan kekuatan jangka panjang perusahaan pada aspek keuangan.
Legitimasi yang ingin didapatkan oleh perusahaan dari kelompok masyarakat
adalah bahwa aktifitas operasi perusahaan telah sesuai dengan norma dan batasanbatasan berdasarkan pada ketentuan yang berlaku (Deegan dan Unerman, 2011).
Sehingga semakin memperhatikan norma dan nilai sosial masyarakat maka akan
membuat perusahaan semakin legitimate. Legitimasi itu sendiri akan diperoleh
perusahaan jika antara perusahaan dan masyarakat terdapat persamaan hasil yang
diharapkan, sehingga akan mengurangi resiko jangka panjang atas adanya
17untutan dari masyarakat yang berhubungan dengan keuangan (Deegan et al.,
2002). Penetapan nilai-nilai perusahaan yang sesuai dengan nilai masyarakat
itulah yang menyebabkanya mendapatkan legitimasi.
Hal yang mendasari teori legitimasi menurut Ghozali dan Chariri (2007)
adalah kontrak sosial antara perusahaan dengan masyarakat di sekitar perusahaan
beroperasi yang memberikan otoritas agar dapat menggunakan sumber daya
ekonomi. Shocker dan Sethi (1973) memberikan penjelasan mengenai kontrak
sosial bahwa semua institusi sosial termasuk perusahaan yang beroperasi di
masyarakat melalui kontrak sosial, baik ditunjukan secara terang-terangan
maupun tidak bahwa kelangsungan hidup pertumbuhan didasarkan pada hasil
yang dapat diberikan kepada masyarakat dan pengalokasian manfaat ekonomi,
sosial atau politik kepada kelompok sesuai dengan kemampuan yang dimilki. Teori
legitimasi menyarankan pengungkapan untuk meyakinkan masyarakat bahwa
terdapat kesesuaian nilai yang diterapkan perusahan dengan nilai yang ditetapkan
masyarakat. Ketika terdapat perbedaan antara perusahan dan masyarakat terkait
dengan nilai yang dianut, maka pada saat itu legitimasi perusahaan berada pada
posisi terancam dan mampu mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk
melanjutkan kegiatan usahanya. Ancaman terbesar dari masyarakat pada
perusahaan adalah ketika masyarakat merasa tidak puas atas aktivitas perusahaan,
masyarakat dapat mencabut kontrak sosialnya. Teori ini tidak hanya
memperhatikan kepentingan investor tetapi juga memperhatikan kepentingan
publik. Manfaat teori ini adalah untuk mengamankan nilai perusahaan dari hal-hal

yang tidak diinginkan, terutama hal yang berasal dari perbedaan nilai “legitimation
gap”.
Salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat untuk
mengurangi legitimation gap adalah melalui investasi lingkungan (Gray et al.,
1995). Hingga saat ini telah banyak penelitian yang dilakukan untuk memeriksa
hubungan secara empiris antara teori legitimasi dan pengungkapan lingkungan,
akan tetapi hasil penelitiannya masih belum seragam. Beberapa penelitian yang
konsisten antara teori legitimasi dan pengungkapan lingkungan adalah Choi et al.
(2013) dan Luo et al. (2013).
Legitimasi merupakan hal yang diinginkan oleh perusahaan dari
masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan pada teori legitimasi, pengungkapan
emisi karbon merupakan respon perusahaan terhadap tekanan lingkungan
masyarakat atas keberadaannya. Perusahaan ingin meyakinkan pada lingkungan
bahwa aktivitas yang dilakukan perusahaan tidak bertentangan dengan aturan
norma dan masih patuh pada ketentuan-ketentuan yang masih berlaku.