Teori Legitimasi

Legitimasi dapat dijadikan perusahaan sebagai strategi untuk
mengembangkan usahanya. Perusahaan harus dapat memposisikan diri
di lingkungan masyarakatnya agar kegiatan usahanya mendapat
dukungan dari masyarakat sekitar.
Legitimasi merupakan kepekaan individu terhadap gejala
lingkungan disekitarnya. O’Donovan (2002) dalam (Hadi, 2011)
mengungkapkan bahwa legitimasi organisasi merupakan hubungan
timbal balik antara perusahan dengan masyarakat. Masyarakat dan
perusahaan akan saling memberi atas kebutuhan masing-masing.
Legitimasi akan mengalami perubahan seiring dengan
berubahnya kondisi dari masyarakat dan lingkungan sekitarnya,
perusahaan harus mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan
tersebut. Deegan, Robin dan Tobin (2002) dalam (Hadi, 2011)
mengungkapkan bahwa legitimasi dapat tercapai apabila terjadi
keselarasan antara perusahaan dengan nilai yang ada di masyarakat dan
lingkungan sekitar. Apabila perusahaan tidak selaras dengan nilai
masyarakat, maka legitimasi perusahaan akan terancam.
Wartick dan Mahon (1994) dalam (Hadi, 2011) menyatakan
bahwa pergeseran legitimasi perusahaan dapat terjadi karena beberapa
faktor, yaitu:
1. Kinerja perusahaan mengalami perubahan namun tidak diikuti
dengan perubahan harapan masyarakat, dan sebaliknya.
2. Kinerja perusahaan dan harapan masyarakat berubah ke arah yang
berbeda, atau ke arah yang sama tetapi waktunya berbeda