Penyuluh adalah orang yang memberikan dorongan kepada para petani agar mau mengubah cara berfikirnya dan cara hidupnya yang lama dengan cara yang baru melalui proses penyebaran informasi seperti pelatihan, kursus, kunjungan yang berkaitan dengan perubahan dan perbaikan cara-cara berusahatani, usaha peningkatan produktivitas pendapatan petani serta perbaikan kesejahteraan keluarga petani atau masyarakat. Sesuai dengan UU No. 16 Tahun 2006, Penyuluh dibedakan berdasarkan status dan lembaga tempatnya bekerja yaitu : Penyuluh PNS ialah Pegawai negeri yang ditetapkan dengan status jabatan fungsional sebagai penyuluh. Penyuluh Swasta ialah Penyuluh yang berstatus sebagai karyawan perusahaan swasta (produsen pupuk, pestisida, perusahaan benih/alat/mesin pertanian. Penyuluh Swadaya ialah Petani atau warga masyarakat yang secara sukarela melakukan kegiatan penyuluhan dilingkungannya. Termasuk didalamnya, penyuluh yang diangkat dan atau memperoleh imbalan dari dan oleh masyarakat lingkungannya. (Anonimous, 2007)
Demi memantapkan kegiatan penyuluhan pertanian yang terkait dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan maka perlu diketahui fungsi penyuluh sebagai berikut :
- Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha
- Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya
- Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usaha
- Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuh kembangkan organisasinya.
- Ekonomi yang berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola berusaha yang baik dan berkelanjutan; membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha.
- Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan.
- Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan (Anonimous, 2006)
Secara umum peran penyuluh bisa sangat dibutuhkan dalam mensukseskan setiap program pertanian. Untuk itu perlu dipahami sesungguhnya peran penyuluh yakni :
- Sebagai Fasilitator artinya penyuluh memberikan fasilitas atau kemudahan.
- Sebagai Mediator artinya penyuluh menghubungkan lembaga pemerintah/lembaga penyuluhan dengan sasaran.
- Sebagai Dinamisator artinya penyuluh Orang yang dapat menimbulkan (menjadikan) dinamis
Peran penyuluh dalam pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan antara lain yaitu :
- Ujung tombak pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan
- Jembatan antara penghubung antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan masyarakat baik top down maupun bottom up (Pembawa Kebijaksanaan Pemerintah dan Sekaligus Penerus Aspirasi Rakyat.
- Agen Pembangunan dan Perubahan
- Pendidik dan Guru Formal, pemimpin, penasehat dan pendamping setia sekaligus menjadi keluarga besar masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan
