Setiap orang yang bekerja, oleh perusahaan dikembangkan kemampuannya, diberikan kompensasi yang adil dan layak serta dipenuhi keinginan karyawan dan organisasi, berarti telah diperoleh karyawan yang cakap, mampu, dan mau melakukan kerja sama. Oleh karena itu, selayaknya dilakukan pemeliharaan terhadap karyawan-karyawan tersebut. Pemeliharaan berarti memperhatikan mereka agar tetap mau bersama organisasi dan memelihara sikap kerja sama dan kemampuan kerja. Program-program pelayanan cek kesehatan berkala(employee Service) akan membantu memelihara sikap para karyawan. Program-program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat memberikan kondisi kerja yang lebih aman dan lebih sehat, serta menjadi lebih bertanggung jawab jawab atas kegiatan-kegiatan tersebut. terutama bagi organisasi-organisasi yang mempunyai tingkat kecelakaan yang tinggi sehingga menyebabkan rendahnya produktivitas kerjaKebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu penyataan tertulis yang ditanda tangani perusahaan atau pengurus yang memuat keseluruhan visi dan tujuan perusahaan, komitmen, dan kesehatan kerja yang mencangkup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan operasional. keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerja(Sastrohadiwiryodalam FaishaMuhammaddkk 2019). Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental, dan stabilitas emosi secara umum. Dalam lingkungan kerja dimanapun masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah penting. Karena bagaimanapun juga manusia menginginkan dua hal itu ada dan sanggup mengorbankan apa saja asal dapat sehat dan selamat. Menurut OHSAS (18001:2015) mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak atau kontraktor) dan juga tamu atau orang lain berada di tempat kerja. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem yang dirancang untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personel di tempat kerja agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit di tempat kerja dengan mematuhi atau taat pada hukum dan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang tercermin pada perubahan sikap menuju keselamatan di tempat kerja. Setiap perusahaan sewajarnya memiliki strategi memperkecil atau bahkan menghilangkan kejadian kecelakaandanpenyakit kerja di kalangan karyawan sesuai dengan kondisi. Strategi yang perlu diterapkan perusahaanmeliputi:a.Pihak manajemen perlu menetapkan bentuk perlindungan bagi karyawan dalam menghadapi kejadian kecelakaan dan penyakitkerjab.Pihak manajemen dapat menentukan apakah peraturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja bersifat formal ataukahinformalc.Pihak manajemen perlu proaktif dan reaktif dalam pengembangan prosedur dan rencana tentang keselamatan dan kesehatan kerjakaryawand.Pihak manajemen dapat menggunakan tingkat derajat keselamatan dan kesehatan kerja yang tinggi sebagai faktor promosi perusahaan ke khalayak luas. Artinya perusahaan sangat peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja parakaryawannya
