Pengguna Laporan Keuangan (skripsi, tesis, disertasi)

Pengguna laporan keuangan menurut IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam SAK (2012), diantaranya yaitu: a. Investor Membutuhkan informasi guna membantu dalam menentukan keputusannya, apakah harus membeli, menahan, atau menjual saham tersebut. Informasi seputar kemampuan perusahaan dalam membayar deviden akan lebih berpotensi untuk menarik minat investor. b. Karyawan Karyawan lebih tertarik dengan hal yang mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan, karena hal tersebut memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan yang dimiliki perusahaan dalam memberikan balas jasa (gaji), imbalan pasca kerja (gaji pensiunan), serta kesempatan kerja. c. Pemberi pinjaman (kreitor) Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi seputar keuangan perusahaan, karena dari hal tersebut reditor dapat menilai kemampuan perusahaan dalam membayar pinjaman serta bunga pada waktu yang ditentukan, sehingga kreditor dapat menentukan apakah layak diberi pinjaman atau tidak. d. Pemasok dan kreditor usaha lainnya Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi tentang kemampuan perusahaan apakah dapat melunasi jumlah yang terutang pada saat jatuh tempo. e. Pelanggan Para pelanggan terlibat perjanjian jangka panjang atau bergantung dengan perusahaan, sehingga para pelanggan tertarik dengan informasi mengenai keberlangsungan hidup perusahaan. f. Pemerintah Pemerintah berkepentingan dengan alokasi sumber daya, sehingga pemerintah membutuhkan informasi mengenai perusahaan agar dapar mengatur aktivitasnya dengan membuat sebuah kebijakan pajak dan sebagai dasar dalam penyusunan statistik pendapatan nasional dan statistik lain. g. Masyarakat Perusahaan mempengaruhi masyarakat dengan berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi tersedianya lapangan pekerjaan dan hal tersebut akan sangat berarti bagi perekonomian nasional serta perlindungan kepada investor dalam negeri. Laporan keuangan juga memberikan kontribusi kepada masyarakat dengan menyediakan informasi, aktivitas dan perkembangan perusahaan. Peraturan tentang kewajiban penyampaian informasi berdasarkan keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. 1-E Kep-306/BEJ/07-2004, yaitu dalam rangka terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar serta efisien maka, perusahaan yang tercatat wajib menyampaikan kepada Bursa tentang laporan berkala, laporan insidentil dan melakukan Public Expose.