Pengembalian Modal Pinjaman Berikut Bunga (skripsi, tesis, dan disertasi)

Bila selama masa konstruksi tidak dilakukan pembayaran pokok maupun bunga maka periode tersebut disebut masa tenggang (grace period), tetapi pengembalian modal pinjaman memiliki masa tenggang tertentu. Tenggang waktu tersebut diperhitungkan sejak peminjaman sampai proyek menghasilkan pendapatan atau keuntungan atau setelah berakhirnya masa konstruksi suatu tahap pelaksanaan. Besarnya modal pinjaman yang harus dikembalikan ialah  perkembargan nilai pinjaman akibat pembebanan bunga sejak modal pinjaman itu dipakai selama masa tenggang waktu (waktu pelaksanan).

Kodoatie (1994) menyatakan bahwa terdapat beberapa cara pengembalian hutang, diantaranya adalah :

  1. Pengembalian hutang dengan tidak melakukan cicilan,baik cicilan bunga maupun cicilan pokok pinjaman. Untuk metode ini modal pinjaman pada saat ini (present value) akan berkembang menjadi nilai yang akan datang (future value) sesuai dengan tingkat bunga dan masa pengembalian kredit.
  2. Pengembalian hutang hanya dengan membayar bunganya saja selama
    waktu pinjaman sehingga pada akhir waktu peminjaman, pinjaman yang harus dibayarkan masih sama dengan pinjaman awal.
  3. Pengembalian hutang dengan cara membayar bunga setiap tahun sesuai dengan tingkat  bunga  selama  masa  pengembalian  kredit  ditambah pembayaran angsuran modal pinjaman. Angsuran modal pinjaman ini dapat diartikan sebagai nilai uang yang akan datang (future value) dari modal   pinjaman   adalah   ekivalen   dengan   nilai  pembayaran   tahunan (annual  payment)   sebesar   angsuran   modal   pinjaman   selama   masa pengembalian kredit pada tingkat suku bunga yang telah ditentukan.
  4. Pengembalian hutang dengan cara melakukan cicilan, baik cicilan bunga maupun cicilan pokok pinjaman. Pada metode ini modal berkurang setiap tahun sehingga bunga yang dikenakan pada pinjaman juga berkurang.