Agent dan principal memiliki kepentingan yang berbeda, oleh karena itu
akan menimbulkan konflik yang potensial. Sun et al.dalam Sembiring (2017)
menjelaskan bahwa teori keagenan yang berkaitan dengan corporate governance
dapat dijadikan alat manajer (agent) untuk meyakinkan investor (principal) dalam
memastikan penerimaan return atas dana yang telah mereka investasikan.
Menurut Gregory dalam Sembiring (2017) dewan komisaris merupakan inti dari
corporate governance, dewan komisaris bertugas untuk memonitor dewan direksi
terkait dengan pelaksanaan utama dewan direksi dalam menjalankan kegiatan
perusahaan. Dewan komisaris bertindak untuk menyelaraskan pendapat agar tidak
terjadi perselisihan antar manajer dan tentunya mengontrol pelaporan keuangan
dan dipastikan tidak ada monopoli sehingga tidak menimbulkan manajemen laba.
Demikian pula dengan kepemilikan institusional, yang dapat berperan sebagai
pihak yang berpengaruh pada keputusan organisasi dengan adanya voting power
yang dimilikinya sebagai pertentangan terhadap asimetri informasi oleh
shareholders,dengan menggunakan kekuatan dari informasi institusional investor
memiliki kecenderungan untuk lebih aktif terlibat dalam keputusan perusahaan
dibandingkan pemegang saham non institusional
