Etika menjadi salah satu panduan bagi profesi auditor dalam
mempertanggung jawabkan segala aktivitasnya (Januarti, 2011). Auditor
Kantor Akuntan Publik adalah salah satu profesi yang tidak dapat lepas dari
permasalahan etika. Hal tersebut dibuktikan melalui pemberian sanksi oleh
Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Akuntan Publik (Public Company
Accounting Oversight Board/PCAOB) Amerika Serikat kepada Kantor
Akuntan Publik mitra Ernst and Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP
Purwanto, Suherman & Surja karena telah melanggar kode etik profesi
akuntan publik pada tahun 2017 ini. KAP tersebut tergesa-gesa mengeluarkan
laporan audit wajar tanpa pengecualian pada tahun 2011 yang lalu untuk
kliennya sedangkan bukti temuan audit belum mencukupi. Kasus ini
terungkap ketika Kantor Akuntan Publik mitra Ernst and Young’s (EY) di AS,
melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia.
Etika adalah dasar peradaban modern, hal ini mendukung kesuksesan
fungsional yang hampir selalu ada di setiap aspek masyarakat, dari kehidupan
keluarga sehari-hari hingga hokum, kesehatan, bisnis, dan pemerintahan. Etika
merujuk pada suatu sistem atau rule of conduct yang didasarkan pada tugas
dan kewajiban moral yang mengindikasi bagaimana seorang individu
seharusnya berinteraksi dengan lainnya dalam masyarakat (Messier et al,
2014:216). Messier et al (2014) dalam bukunya “Auditing and Assurance
Services” SM Mintz mengusulkan bahwa ada tiga metode atau teori dari sikap
etis yang dapat memandu analisis isu etis dalam akuntansi, yaitu
1) Utilitarianisme Theory
Teori utilitarianisme mengakui bahwa pembuatan keputusan
melibatkan trade-off antara manfaat dan beban tindakan alternatif, dan dia
berfokus pada konsekuensi suatu tindakan tertentu pada individual yang
terpengaruh. Teori tersebut mengajukan bahwa kepentingan semua pihak
terpengaruh, tidak hanya kepentingan sendiri yang harus
dipertimbangkan.dari perspektif ini, suatu tindakan sesuai prinsip utilitas
hanya jika tindakan tersebut menghasilkan kesenangan dan kebahagiaan
yang lebih banyak daripada tindakan yang mungkin lainnya. Satu bentuk
utilitarianisme menyebutkan bahwa aturan memiliki posisi sentral dalam
pertimbangan moral karena konsekuensi buruk yang mungkin akan
timbul jika semua orang memilih untuk melanggarnya. Pendekatan ini
memiliki signifikansi bagi auditor, yang diekspektasi untuk mengikuti
code of professional conduct dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Satu kerugian dalam mengaplikasikan teori utilitarian pada dilema etis
adalah sering kali sulit untuk mengukur biaya dan manfaat potensial
tindakan yang dilakukan. Selain itu mungkin juga sulit untuk
menyeimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat ketika
kepentingan tersebut berkonflik satu sama lain.
2) Deontologi Theory atau Pendekatan berbasis hak
Pendekatan berbasis hak mengamsusikan bahwa individu memiliki hakhak tertentu dan individu lainnya memiliki tugas untuk menghargai hak
terebut. Oleh karena itu, seorang yang pembuat keputusan yang mengikuti
teori hak seharusnya mengambil suatu tindakan hanya bila itu tidak
melanggar hak individu lain. Menurut konsep yang dikenal sebagai
“sudut pandang moral” auditor harus bersedia melihat isu melalui
perspektif pihak lain dan menempatkan kepentingan pemangku
kepentingan, seperti investor, kreditur, di atas kepentingan mereka sendiri
atau KAP-nya.
3) Pendekatan berbasis keadilan
Pendekatan berbasis keadilan mengulas isu mengenai kesetaraan,
kelayakan (fairness), dan ketidakberpihakan. Teori keadilan melibatkan
dua prinsip dasar. Prinsip pertama menyatakan bahwa tiap orang memiliki
hak untuk kebebasan personal pada derajat tertinggi yang masih harmonis
dengan kebebasan orang lain. Prinsip kedua menyatakan bahwa tindakan
sosial dan ekonomik seharusnya menjadi keuntungan bagi semua orang
dan manfaat tersebut tersedia bagi semuanya. Didalam pendekatan ini,
auditor mempertimbangkan apa keputusan yang paling adil dalam
konteks alokasi sumber daya antar pihak yang berkepentingan.
