Pengertian Hukum Pidana Positif (skripsi dan tesis)

Hukum positif merupakan hukum yang dianut oleh suatu negara.
Hukum positif terbagi atas dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak
tertulis. Hukum tertulis mencakup peraturan perundang-undangan.
Sedangkan hukum tidak tertulis mencakup hukum adat, yurisprudensi
dan agama. Tindak pidana menurut pakar hukum adalah “kelakuan
yang diancam dengan pidana, yang bersifat melawan hukum, yang
berhubungan dengan kesalahan dan yang dilakukan oleh orang yang
mampu bertanggung jawab” (Simon, 2005:31). Sedangkan menurut
Van Hamel, “tindak pidana adalah kelakuan orang yang bersifat
melawan hukum dan dapat dipidana” (Van Hamel, 2008:64). Tindak
pidana merupakan salah satu istilah yang digunakan untuk
menerjemahkan kata “straafbaar feit” dalam bahasa Belanda. Istilahistilah lain yang biasa digunakan sebagai terjemahan dari istilah
“straafbaar feit” adalah perbuatan pidana, delik, peristiwa pidana,
pelanggaran pidana dan perbuatan yang dapat dihukum (Adam
Chazawi, 2005:56).
Suatu perbuatan pidana atau delik tidak dapat dipidana apabila
tidak memenuhi unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan undangundang. Sehingga dalam hal ini unsur-unsur tindak pidana digolongkan
ke dalam dua macam unsur:
1) Unsur Objektif
Unsur objektif yakni unsur yang terdapat di luar disisi pelaku tindak
pidana. Menurut P.A.F Lamintang, bahwa unsur objektif itu adalah:
“unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan, yaitu dalam
keadaan-keadaan yang dapat di lakukan si pelaku”. Dikatakan unsur
objektif, jika unsur tersebut terdapat diluar si pembuat yang dapat
berupa :
a) Perbuatan atau kelakuan manusia;
b) Akibat yang menjadi syarat dari delik;
c) Unsur melawan hukum;
d) Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana;
e) Unsur yang memberatkan pidana;
f) Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana.
2) Unsur Subjektif
Unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku
tindak pidana. Unsur subjektif ini meliputi :
a) Kesengajaan atau ketidaksengajaan (dolus dan culpa);
b) Kealpaan
c) Niat
d) Maksud
e) Dengan rencana lebih dahulu
f) Perasaan takut
Penjabaran suatu perbuatan pidana dari para pakar
sebagaimana yang telah diuraikan di atas, bahwa sifat-sifat yang ada
dalam setiap tindak pidana adalah sifat melawan hukum
(wedrrechtelijkheid). Tiada suatu tindak pidana tanpa adanya sifat
melawan hukum