Ada ilmu yang mempelajari tentang korban yang mana di
dalamnya membahas hubungan antara korban dengan pelaku
serta hubungan korban dengan sistem peradilan, ilmu tersebut
ialah viktimologi. Dengan berkembangnya ilmu viktimologi,
semakin bertambahnya sudut pandang melihat posisi korban.
Berdasarkan perspektif tingkat keterlibatan korban, Ezzat Abde
Fattah menyebutkan beberapa jenis korban, yaitu :
1) Nonparticipating victims, yaitu mereka yang tidak peduli
terhadap upaya penanggulangan tindak pidana.
2) Latent victims, yaitu mereka yang memiliki sifat tertentu
sehingga cenderung menjadi korban. 3) Procative victims, yaitu mereka yang menimbulkan
dorongan terjadinya tindak pidana.
4) Participating victims, yaitu mereka yang perilakunya
memudahkan dirinya menjadi korban.
5) False victims, yaitu mereka yang karena perbuataannya
sendiri menjadi korban.
Berdasarkan persfektif tanggung jawab, Stephen Schafer
menyebutkan adanya 7 (tujuh) bentuk korban yaitu :
1) Unrelated victims, yaitu karena memang potensial menjadi
korban dan tidak ada hubungan dengan si pelaku sehingga
pelaku tidak bertanggungjawab atas korban.
2) Provocative victims, yaitu korban memicu terjadinya
kejahatan sehingga tanggung jawab terletak pada diri
korban dan pelaku.
3) Participating victims, yaitu korban yang melakukan suatu
perbuatan dimana tanpa disadari perbuatan tersebut
memicu pelaku untuk melakukan kejahatan yang mana
tanggung jawab sepenuhnya pada pelaku.
4) Biologically weak victims, yaitu korban memiliki keadaan
fisik lemah sehingga berpotensial menjadi korban kejahatan
misalnya wanita, anak-anak dan manusia lanjut usia.
Tanggung jawab terletak pada masyarakat dan pemerintah
karena tidak memberikan perlindungan kepada korban yang
lemah.
5) Socially weak victims, yaitu korban yang berada di
kedudukan sosial yang lemah dan tidak diperhatikan oleh
masyarakat seperti gelandangan sehingga
pertanggungjawabannya pada masyarakat dan pemerintah 6) Self victimizing victims, yaitu korban yang dilakukan
sendiri sehingga pertanggungjawabannya sepenuhnya pada
korban yang sekaligus sebagai pelaku kejahatan.
7) Political victims, yaitu korban karena lawan politiknya.
Jenis korban ini tidak dapat dipertanggungjawabkan kecuali
adanya perubahan konstelasi politik
Menurut Sellin dan Wolfgang, korban dikelompokkan
menjadi beberapa bagian, yaitu :
1) Primary victimization, yaitu korban perorangan atau
individu.
2) Secondary victimization, yaitu korban kelompok misalnya
badan hukum.
3) Tertiary victimization, yaitu korban masyarakat luas.
4) No victimization, yaitu korban yang tidak dapat diketahui
identitasnya misalnya konsumen yang tertipu dalam
menggunakan suatu produk.
Apabila dilihat dari derajat kesalahan korban, menurut
seorang ahli sarjana hukum Mendelson, korban terdiri dari :
1) Korban yang tidak memiliki kesalahan.
2) Korban yang menjadi korban karena kelalaiannya.
3) Korban yang memiliki kesalahan yang sama dengan pelaku.
4) Korban yang memiliki kesalahan lebih dari pelaku.
5) Korban yang satu-satunya bersalah.
