Seiring dengan hak korban, seorang korban juga memiliki
kewajiban atau tugas yang harus dijalankan, yaitu :
“Kewajiban korban antara lain :
1) korban tidak main hakim sendiri;
2) berpartisipasi dengan masyarakat mencegah
timbulnya korban lebih banyak lagi;
3) mencegah kehancuran si pelaku baik oleh diri
sendiri, maupun orang lain;
4) ikut serta membina pembuat korban;
5) bersedia dibina atau membina diri sendiri untuk tidak
menjadi korban lagi;
6) tidak menuntut restitusi yang tidak sesuai dengan
kemampuan pelaku;
7) memberi kesempatan kepada pelaku untuk memberi
restitusi kepada pihak korban sesuai dengan
kemampuannya; dan
8) menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri
dan ada jaminan keamanannya.”
