Sebagai korban juga memiliki hak dan kewajiban, pada bagian ini penulis akan menguraikan apa saja yang menjadi hak- hak sebagai korban. Hak sebagai korban ada tercantum dalam
peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu :
“Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi,
Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari
Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang
akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan
bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mendapat informasi dalam hal terpidana
dibebaskan;
i. dirahasiakan identitasnya;
j. mendapat identitas baru;
k. mendapat tempat kediaman sementara;
l. mendapat tempat kediaman baru;
m. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai
dengan kebutuhan;
n. mendapat nasihat hukum;
o. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai
batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
p. mendapat pendampingan (Indonesia, 2014).”
Menurut Arif Gosita,
“Hak korban antara lain :
1) mendapat kompensasi atas penderitaan, sesuai
dengan kemampuan pelaku;
2) korban berhak menolak kompensasi karena tidak
memerlukannya;
3) korban berhak mendapatkan kompensasinya untuk
ahli warisnya, bila korban meninggal dunia karena
tindakan tersebut;
4) mendapat pembinaan dan rehabilitasi;
5) mendapatkan kembali hak miliknya;
6) menolak menjadi saksi, bila hal ini membahayakan
dirinya;
7) memperoleh perlindungan dari ancaman pihak
pelaku bila melapor dan/atau menjadi saksi;
8) mendapat bantuan penasihat hukum;
