Definisi Korban (skripsi dan tesis)

Banyak yang mengartikan kata korban dimana pengertian
korban diartikan oleh beberapa para ahli. Korban tidak selalu
berupa individu saja tetapi bisa juga sekelompok orang. Korban
mendapat penderitaan baik berupa fisik, mental, kerugian harta
benda bahkan kematian menurut Bambang Waluyo. Menurut
Muladi, korban menderita kerugian baik itu kerugian fisik,
mental, emosional, ekonomi termasuk penyalahgunaan
kekuasaan.
Sedangkan menurut Arif Gosita, korban menderita secara
jasmani dan rohani karena tindakan pelaku yang dilakukan untuk
memenuhi kepentingannya sendiri. Selain pendapat para ahli,
korban juga diartikan dalam beberapa peraturan perundangundangan di Indonesia.
Definisi korban dari Undang-Undang Perlindungan Saksi
dan Korban ialah :
“Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik,
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh
suatu tindak pidana (Indonesia, 2014). “
Menurut Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga,
“Korban adalah orang yang mengalami kekerasan
dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga
(Indonesia, 2004).”