Definisi Kekerasan (skripsi dan tesis)

Pengertian dari kekerasan dapat berupa membawa kekuatan
dalam Bahasa Inggris. “violence” Bahasa Inggris dari kekerasan
merupakan gabungan kata “vis” yang artinya daya atau kekuatan
dan “latus” yang memiliki arti membawa secara etimologis.
Sehingga arti dari kata “violence” itu adalah membawa kekuatan
(Windu, 1992).
“Tindak kekerasan sama juga pengertiannya dengan
penganiayaan, yaitu perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada
tubuh orang lain (Chawazi, 2001).”
Menurut KBBI, suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang yang menyebabkan orang lain cedera atau
mati maupun kerusakan fisik atau barang ialah pengertian dari
kekerasan.
Kekerasan pada umumnya dilakukan kepada orang yang
lebih lemah dari pada pelakunya sehingga kekerasan memiliki
pengertian yang hampir sama dengan penindasan atau
penganiayaan. Perilaku kekerasan menggambarkan keadaan yang
agresif, marah dan benci yang dapat menimbulkan bahaya. Oleh
karena itu, kekerasan merupakan salah satu masalah kejahatan
yang selalu berkembang dari masa ke masa di lingkungan
masyarakat. Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia
mencantumkan pengertian dari kekerasan yang salah satunya
berbunyi sebagai berikut,
“Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang
berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara
fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk
ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum
(Indonesia, 2016).”
Banyak para ahli hukum yang mengartikan kata kekerasan
dengan melihat sudut pandang yang berbeda-beda dikarenakan
perbuatan kekerasan sangatlah luas. Tindak kekerasan bukan
hanya sebagai tindakan yang melanggar peraturan perundangundangan saja, akan tetapi juga melanggar norma dasar yang
hidup dalam masyarakat yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan.