Pengertian Karyawan (skripsi dan tesis)

Karyawan merupakan aset perusahaan. Kehadiran karyawan begitu
sangat penting hingga saat ini, tanpa adanya karyawan tidak akan terjadi
kelancaran dan proses produksi suatu perusahaan.
Menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa karyawan adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi
kebetuhan sendiri maupun masyarakat, baik didalam maupun diluar hubungan
kerja. Dari defenisi tersebut maka yang dimaksud dengan tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan didalam hubungan kerja adalah tenaga kerja yang
melakukan pekerjaan pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan
dengan menerima upah termasuk tenaga kerja yang melukan pekerjaan diluar
hubungan kerja.
Karyawan merupakan kekayaan utama dalam suatu perusahaan, karena
tanpa adanya keikutsertaan mereka, aktifitas perusahaan tidak akan terlaksana.
Karyawan berperan aktif dalam menetapkan rencana, system, proses dan tujuan
yang ingin dicapai.
Menurut Hasibuan (2003), Karyawan adalah orang penjual jasa (pikiran
atau tenaga) dan mendapat kompensasi yang besarnya telah ditetapkan terlebih
dahulu. Subri (2003), mengemukakan karyawan adalah penduduk dalam usia
kerja (berusia 15-64 tahun) atau jumlah seluruh penduduk dalam suatu Negara
yang memproduksi barang dan jasa jika ada permintaan terhadap tenaga mereka,
dan jika mereka mau berpartisipasi dalam aktivitas tersebut.