Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008
Pasal 1 No. 3, Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP, adalah
badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri sebagai wadah bagi
Akuntan Publik dalam memberikan jasanya. Sedangkan pengertian Akuntan
Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk
memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
Adapun Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) adalah badan usaha jasa profesi
di luar negeri yang memiliki izin dari otoritas di negara yang bersangkutan
untuk melakukan kegiatan usaha paling sedikit di bidang audit umum atas
laporan keuangan.
Menurut Pasal 18 Undang-undang No.5 tahun 2011, izin untuk
membuka Kantor Akuntan Publik (KAP) akan diberikan apabila pemohon
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Izin usaha KAP diberikan oleh Menteri
2. Syarat mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebagai berikut:
a. mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP berbentuk
usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib
Pajak Pribadi untuk KAP berbentuk usaha perseorangan;
c. mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja professional
pemeriksa di bidang akuntansi;
d. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu;
e. membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk
usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1) alamat Akuntan Publik;
2) nama dan domisili kantor; dan
3) maksud dan tujuan pendirian kantor;
f. memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris
bagi bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
huruf b, huruf c, atau huruf d, yang paling sedikit mencantumkan:
1) nama rekan;
2) alamat rekan;
3) bentuk usaha;
4) nama dan domisili usaha;
5) maksud dan tujuan pendirian kantor;
6) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
7) penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di
antara Rekan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri
