Jasa Kantor Akuntan Publik (skripsi dan tesis)

Pada Kantor Akuntan Publik (KAP) juga terdapat jasa yang diberikan.
Menurut Halim (2015), jasa yang diberikan oleh para staf profesional suatu
kantor akuntan publik dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: jasa atestasi dan
jasa non atestasi.
1. Jasa Atestasi
Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan
seseorang yang independen dan kompeten mengenai kesesuaian, dalam
segala hal yang signifikan, asersi suatu entitas dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jadi, auditor memberikan jasa atestasi dengan memberikan
pendapat tertulis yang berisi kesimpulan tentang keandalan asersi tertulis
yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Ada empat jenis jasa atestasi yang
diberikan oleh kantor akuntan public, yaitu:
a. Audit
b. Pemeriksanaan (Examination)
c. Penelaahan (Review)
d. Prosedur yang disepakati bersama (Agreed-upon Procedures).
2. Jasa Non Atestasi
Jasa non atestasi adalah suatu bidang jasa yang dilakukan oleh
auditor dengan tidak memberikan pernyataan, pendapat, atau keyakinan
terkait pernyataan sebuah laporan usaha (bisnis). Ada tiga jenis jasa non
atestasi yang diberikan kantor akuntan publik, yaitu:
a. Jasa Akuntansi
b. Jasa Perpajakan
c. Jasa Konsultasi Manajemen