Kualitas Audit (skripsi dan tesis)

Menurut Simanjuntak (2008), kualitas audit adalah pemeriksaan yang
sistematis dan independensi untuk menentukan aktivitas, mutu dan hasilnya
sesuai dengan pengaturan yang telah direncanakan dan apakah pengaturan
tersebut diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan tujuan.
Akuntan publik sebagai auditor eksternal yang relatif lebih independen
dari manajemen dibandingkan auditor internal sejauh ini diharapkan dapat
meminimalkan kasus rekayasa laba dan meningkatkan kredibilitas informasi
akuntansi dalam laporan keuangan. Laporan keuangan audit yang berkualitas,
relevan dan reliabel dihasilkan dari audit yang dilakukan secara efektif oleh
auditor yang berkualitas.
Pemakai laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor yang
dianggap berkualitas tinggi dibandingkan dengan auditor yang kurang
berkualitas karena mereka menganggap bahwa untuk mempertahankan
kredibilitasnya, auditor akan lebih berhati-hati dalam melakukan proses audit
untuk mendeteksi salah saji atau kecurangan yang akan terjadi.
Tidak dapat dipungkiri bahwa laporan keuangan perusahaan akan
diaudit oleh auditor yang memiliki kualitas yang berbeda-beda. Kantor
akuntan publik yang lebih besar, kualitas audit yang dihasilkan juga lebih
baik. Perbedaan kualitas jasa yang ditawarkan kantor akuntan publik
menunjukkan identitas kantor akuntan publik tersebut. Indepedensi dan
kualitas auditor dapat berdampak pada pendeteksian manajemen laba.
Terdapat dugaan bahwa auditor yang bereputasi baik dapat mendeteksi
kemungkinan adanya manajemen laba secara lebih dini sehingga dapat
mengurangi tingkat manajemen laba yang dilakukan oleh manajemen
perusahaan.
Standar Profesional Akuntan Publik SPAP 150 tentang Standar Audit
(IAPI, 2011) menjelaskan bahwa kualitas profesional auditor tidak hanya
berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan
dalam laporan, namun dengan standar auditing. Standar Auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia adalah
sebagai berikut:
a. Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian
dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi
dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib
menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten
harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk
merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian
yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi,
pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar
memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
c. Standar Pelaporan
1. laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah
disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan, jika ada
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan
prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang
memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak
dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Kualitas audit sebagai
probabilitas gabungan untuk mendeteksi dan melaporkan kesalahan yang
material dalam laporan keuangan. Kualitas audit dipandang sebagai
kemampuan untuk mempertinggi kualitas pelaporan keuangan
perusahaan.
Kantor akuntan (auditor) skala besar yang berkualitas dan memiliki
reputasi baik akan dipilih perusahaan untuk meningkatkan kredibilitas
laporan keuangan. Kantor akuntan (auditor) skala besar adalah kantor akuntan
publik yang berafiliasi dengan kantor akuntan Big Four Worldwide.
Accounting Firm (Big 4). Dalam Christiani dan Nugrahanti (2014) kategori
KAP The Big Four di Indonesia, yaitu:
a. KAP Price Waterhouse Coopers, yang bekerja sama dengan KAP
Tanudireja, Wibisana dan rekan.
b. KAP Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG) Internasional, yang
bekerja sama dengan KAP Sidharta dan Wijaya
c. KAP Ernest dan Young Global, yang bekerja sama dengan KAP
Purwantoro, Suherman dan Surja.
d. KAP Deloitte Touche Thomatsu, yang bekerja sama dengan KAP
OsmanBing Satrio dan rekan.
Kualitas audit diproksi menggunakan ukuran KAP (KAP The Big Four
dan KAP Non The Big Four). Pengukuran variabel ukuran KAP
menggunakan variabel dummy, nilai 1 jika perusahaan diaudit oleh KAP The
Big Four, dan 0 jika lainnya.