Menurut Sutojo dan Algeridge (2005:5) dalam (Iswara, 2014), good
corporate governance mempunyai lima tujuan utama, yakni :
1. Melindungi hak dan kewajiban pemegang saham
2. Melindungi hak dan kepentinggan pemangku kepentingan yang tidak
memiliki saham
3. Meningkatkan nilai perusahaan dan nilai para pemegang saham
4. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja dewan direksi dan
manajemen perusahaan.
5. Meningkatkan kualitas hubungan dewan direksi dengan manajemen
senior perusahaan.
