Komisaris Independen (skripsi dan tesis)

Komisaris Independen menurut Agoes dan I Cenik Ardana (2011:110)
adalah sebagai berikut :
“Komisaris dan direktur independen adalah seseorang yang ditunjuk untuk
mewakili pemegang saham independen (pemegang saham minoritas) dan pihak yang ditunjuk tidak dalam kapasitas mewakili pihak mana pun dan
semata-mata ditunjuk berdasarkan latar belakang pengetahuan,
pengalaman dan keahlian profesional yang dimilikinya untuk sepenuhnya
menjalankan tugas demi kepentingan perusahaan.”
Menurut KNKG (Komite Nasional kebijakan Governance), (2006) dalam
Ratnaningsih dan Hidayati, (2012:45) dewan komisaris diartikan sebagai organ
perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi serta memastikan
bahwa perusahaan melaksanakan corporate governance dengan baik. Untuk
dewan komisaris independen itu sendiri merupakan komisaris yang berasal dari
luar perusahaan dan tidak mempunyai hubungan bisnis dengan perusahaan
afiliasinya. Sehingga semakin banyak proporsi dewan komisaris dalam suatu
perusahaan maka semakin baik fungsi pengawasan terhadap manajemen, sehingga
manajemen dapat menunjukkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya.
Dewan komisaris menggambarkan puncak dari sistem pengendalian pada
perusahaan, yang berperan untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap
operasional perusahaan oleh pihak manajemen. Peran pengawasan oleh dewan
komisaris tersebut diharapkan akan meminimalisir konflik keagenan yang timbul
antara dewan direksi dengan pemegang saham.
Untuk memastikan komisaris independen dapat menjalankan tugasnya
secara independen. Komisaris Independen harus memenuhi kriteria formal
sebagai berikut (Hastuti, 2011) :
a. Komisars Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang
saham mayoritas atau pemegang saham pengendali (controlling
shareholders)
b. Komisaris independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan direktur
dan atau komisaris lainnya pada perusahaan yang bersangkutan.
c. Komisaris independen tidak bekerja rangkap sebagai direktur di
perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan yang bersangkutan.
d. Komisaris independen tidak menduduki jabatan eksekutif pada perusahaan
dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dalam jangka waktu tiga tahun
terakhir.
e. Komisaris Independen harus mengerti perundang-undangan di bidang
pasar modal.
f. Komisaris independen diusulkan dan dipilih oleh pemegang saham
minoritas bukan pemegang saham pengendali (controlling shareholders)
dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
g. Bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan yang
lain yang dapat diinterpretasikan akan menghalangi atau mengurangi
kemampuan komisaris independen untuk bertindak demi kepentingan
perusahaan.