Pengertian Good Corporate Governance (skripsi dan tesis)

Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebagai tata cara kelola perusahaan yang sehat yang sudah diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF). Konsep ini diharapkan dapat melindungi pemegang saham (stockholders) dan kreditor agar dapat memperoleh kembali investasinya. Indonesia mulai menerapkan prinsip GCG sejak menandatangani letter of intent (LOI) dengan IMF, yang salah satu bagian pentingnya adalah pencantuman jadwal perbaikan pengelolaan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Komite Nasional Kebijakan Corporate Governance (KNKCG) berpendapat bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia mempunyai tanggung jawab yang menerapkan standar GCG yang telah diterapkan standar internasional (Sutedi, 2011:3). Banyak para ahli memaparkan apa itu definisi dari Good Corporate Governance, salah satunya adalah sebagai berikut : Pengertian Good Corporate Governance menurut Amin Widjaja Tunggal (2012:24) : “Corporate Governance adalah sistem yang mengatur, mengelola dan mengawasi proses pengendalian usaha untuk menaikkan nilai saham, sekaligus sebagai bentuk perhatian kepada stakeholders, karyawan dan masyarakat sekitar” Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesian/FCGI (2001) yang dimsksud dengan corporate governance adalah : “Seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemangku kepentingan pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka, atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan” Sukrisno Agoes (2011:101) mendefinisikan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) adalah : “Sebagai suatu sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya. Tata kelola perusahaan yang baik juga disebut sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya, dan penilaian kinerjanya” Dari beberapa definisi teori yang diberikan diatas dapat dijelaskan bahwa good corporate governance adalah suatu sistem yang mengatur, mengelola, dan mengawasi pengendalian usaha untuk keberhasilan usaha perusahaan sebagai bentuk perhatian kepada stakeholder serta mengatur hubungan dan tanggung jawab antara karyawan, kreditur serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mengendalikan perusahaan demi tercapainya tujuan perusahaan yang ingin dicapai oleh para pihak-pihak yang berkepentingan dan memperhatikan kepentingan para stakeholders sesuai dengan aturan dan undang-undang.