Secara umum ada empat prinsip utama good corporate governance yaitu:
fairness, transparency, accountability, dan responsibility (Sutedi, 2011).
1. Transparency (Keterbukaan Informasi)
Mewajibkan adanya suatu infomasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas
dan dapat diperbandingkan, yang menyangkut keadaan keuangan,
pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.
2. Accountability (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Menjelaskan peran dan tanggungjawab, serta mendukung usaha untuk
menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegang saham,
sebagaimana yang diawasi oleh dewan komisaris.
3. Fairness (Kewajaran)
Menjamin perlindunan hak para pemegang saham dan menjamin
terlaksananya komitmen dengan para investor.
4. Responsibility (Pertanggungjawaban)
Memastikan dipatuhinya peraturan-peraturan serta ketentuan yang berlaku
sebagai cermin dipatuhinya nilai-nilai sosial.
