Teori agency menjelaskan adanya konflik antara manajemen selaku agen dengan pemilik selaku principal. Principal ingin mengetahui segala informasi termasuk aktivitas manajemen yang terkait dengan investasi atau dana dalam perusahaan dengan meminta laporan pertangungjawaban kepada agen (manajemen), tetapi pada kenyatannya seringkali ditemukan tindakan manajemen yang merekayasa laporan agar terlihat baik sehingga kinerja manajemen akan dianggap baik oleh principal. Perusahaan pada dasarnya menanggung banyak resiko, salah satunya adalah pertentangan kepentingan. Masalah ini timbul karena kekayaan perusahaan adalah milik pemegang saham dan stakeholder lainnya, tetapi kewenangan pengelolaan perusahaan ada pada pihak manajemen, pertentangan kepentingan yang terjadi pada perusahaan dapat menyebabkan berbagai resiko yang tidak dikehendaki, seperti pemanfaatan kekayaan perusahaan diluar aturan perusahaan, terjadinya fraud, dan penetapan manajemen dengan kompetensi yang kurang memadai. Dalam hal ini, untuk menghindari segala resiko termasuk kecurangan dalam laporan keuangan yang disajikan, maka perlu adanya pengujian yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu auditor independen. Dalam teory keagenan, auditor selaku pihak ketiga bertugas untuk membantu memahami konflik kepentingan yang muncul antara principal dengan agen. Auditor bertugas untuk memberikan solusi dengan cara memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Dalam proses audit yang dilakukan oleh seorang auditor, kualitas audit merupakan hal yang terpenting. Kualitas audit merupakan segala kemungkinan auditor menemukan pelanggaran yang terjadi dalam sistem akuntansi klien dan melaporkannya dalam bentuk laporan keuangan auditan, dimana auditor tersebut berpedoman pada standar auditing dan kode etik profesi akuntan untuk menghindari penyimpangan. Untuk menjadi bagian dari solusi atas konflik manajemen dengan principal, Auditor dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang baik dengan hasil audit yang berkualitas, dalam hal ini auditor harus memiliki sikap objektivitas dalam melaksanakan tugas auditnya. Objektivitas mempunyai pengaruh yang besar terhadap kualitas audit, karena semakin tinggi tingkat objektivitas auditor maka semakin baik hasil pemeriksaannya, Ventje Ilat et al. (2016). Meningkatnya objektivitas auditor menunjukkan bahwa auditor dapat bertindak secara adil tanpa tekanan atau permintaan yang dipengaruhi oleh pihak-pihak yang berkepentingan tertentu pada audit, dan auditor akan menolak untuk menerima tugas audit jika pada saat yang sama memiliki hubungan kerja sama dengan pihak yang diperiksa, auditor tidak memihak kepada siapa pun serta dapat diandalkan dan dapat dipercaya, Zahmatkesh et al. (2017). Namun hal tersebut harus didukung dengan adanya kompetensi yang memadai, Peningkatan kompetensi auditor menunjukkan bahwa auditor memiliki keingintahuan yang besar, berpikiran luas, mampu menangani ketidakpastian, dan mampu bekerja dalam tim. Auditor memiliki kemampuan untuk melakukan tinjauan analitis, pengetahuan mengenai teori organisasi, audit dan sektor publik, serta akuntansi. Selain itu, auditor juga memiliki keahlian untuk mewawancarai, membaca kondisi dengan cepat, memahami ilmu statistik, ahli menggunakan komputer, sehingga kualitas audit juga meningkat. Kompetensi penting bagi auditor karena kompetensi adalah prinsip etika profesional akuntan publik yang mempengaruhi kualitas audit. Prinsip kompetensi mengharuskan auditor untuk mempertahankan pengetahuan profesional dan keahlian yang diperlukan untuk memastikan penyediaan layanan profesional yang kompeten untuk klien, Zahmatkesh et al. (2017). Untuk mencapai hasil pemeriksaaan yang baik dan berkualitas, akuntabilitas sangat penting bagi auditor sebagai faktor yang mempengaruhi kualitas audit. Keakuratan dan ketepatan menekankan tanggung jawab auditor dalam menjalankan pekerjaannya, akuntabilitas menunjukkan bahwa auditor dapat menyelesaikan pekerjaan audit dengan baik dan tepat waktu, yakin bahwa pekerjaannya diperiksa dengan cermat, ditinjau oleh pengawas, dan bertanggung jawab kepada pemberi kerja. Auditor juga melakukan audit dengan upaya dan mencurahkan semua kekuatan pemikiran, serta memobilisasi seluruh energi dan pikiran dalam melakukan audit, sehingga meningkatkan kualitas audit, Zahmatkesh et al. (2017). Jika seorang auditor memiliki sikap objektivitas yang tinggi, memiliki kompetensi yang memadai serta mampu menjaga akuntabilitasnya dengan baik maka hasil audit yang berkualitas tentu dapat diberikan oleh auditor tersebut, hal ini juga akan menjadi solusi dari permasalahan antara agen dengan principal dan dapat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan ekonomi untuk kelangsungan hidup perusahaan.
