Menurut Amin Widjaja Tunggal dalam buku pedoman pokok audit
internal (2012) menyebutkan beberapa prinsip objektivitas, antara lain:
1. Tidak berpartisipasi dalam setiap aktivitas atau mempunyai hubungan yang
dapat memihak atau dianggap memihak terhadap perimbangan mereka yang
tidak memihak.
2. Auditor internal tidak menerima apapun yang dapat mempengaruhi atau
dianggap mempengaruhi pertimbangan professional (professional judgement)
mereka.
3. Auditor internal harus mengungkapkan semua faktor yang materil yang
mereka ketahui, yang jika tidak diungkapkan dapat mendistorsi aktivitas
pelaporan yang ditelaah
