Pengertian Kompetensi Auditor (skripsi dan tesis)

Kompetensi auditor merupakan salah satu persyaratan Menurut
Purwadarminta dalam kamus umum Bahasa Indonesia, kompetensi adalah
kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Surat
Keputusan Mendiknas No 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi
mengemukakan, kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu
oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.
Budiman Sanusi, Direktur Psikologi dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
(PPSDM), mengatakan kompetensi adalah keseluruhan pengetahuan,
keterampilan, perilaku, dan sikap yang ditampilkan oleh orang-orang yang
sukses/berhasil dalam mengerjakan suatu tugas dengan prestasi kerja yang
optimal.
Kompetensi auditor adalah kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor
untuk melaksanakan audit dengan benar (Rai, 2008 dalam Sukriah, dkk 2009).
Dalam melakukan audit, seorang auditor harus memiliki mutu personal yang baik,
pengetahuan yang memadai, serta keahlian khusus di bidangnya. Standar umum
pertama (SA seksi 210 dalam SPAP 2001) menyebutkan bahwa audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis
yang cukup sebagai auditor kompetensi berkaitan dengan keahlian profesional
yang dimiliki oleh auditor sebagai hasil dari pendidikan formal, ujian profesional
maupun keikutsertaan dalam pelatihan, seminar, simposium (Suraida, 2005).
Kompetensi auditor internal menurut Hiro Tugimann (2006) adalah
pengetahuan, kemampuan, dan berbagai disiplin ilmu yang diperlukan untuk
melaksanakan pemeriksaan secara tepat dan pantas. Pendapat lain adalah dari
Elfarini dalam jurnal akuntansi (2007) mendefinisikan bahwa kompetensi adalah
keahlian sesorang yang berperan secara berkelanjutan yang mana pergerakannya
melalui proses pembelajaran, dari “pengetahuan sesuatu” ke “mengetahui
bagaimana”. Lebih spesifik lagi dalam jurnal akuntansi Elfarini (2007)
membedakan proses pemerolehan keahlian menjadi 5 tahap yaitu:
1) Novice
Yaitu tahapan pengenalan terhadap kenyataan dan membuat pendapat hanya
berdasarkan aturan-aturan yang tersedia. Keahlian pada tahap pertama ini
biasanya dimiliki oleh staf audit pemula yang baru lulus dari perguruan tinggi.
2) Advanced Beginner
Pada tahap ini auditor sangat bergantung pada aturan dan tidak mempunyai
cukup kemampuan untuk merasionalkan segala tindakan audit, namun
demikian, auditor pada tahap ini mulai dapat membedakan aturan yang sesuai
tindakan.
3) Competence
Pada tahap ini auditor harus mempunyai cukup penglaman untuk mengahadapi
situasi yang kompleks. Tindakan yang diambil disesuaikan dengan tujuan yang
ada dalam pikirannya dan kurang sadar terhadap pemilihan, penerapan, dan
prosedur aturan audit.
4) Profiency
pada tahap ini segala sesuatu menjadi rutin, sehingga dalam bekerja auditor
cenderung bergantung pada pengalaman kerja yang dahulu. Institusi mulai
digunakan dan pada akhirnya pemikiran pemikiran audit akan terus berjalan
sehingga diperoleh analisis yang substansial.
5) Expertise
pada tahap ini auditor mengetahui sesuatu karena kematangannya dan
pemahamannya terhadap praktek yang ada. Auditor sudah dapat membuat
keputusan atau menyelesaikan suatu permasalahan. Dengan demikian segala
tindakan auditor pada tahap ini sangat rasional dan mereka bergantung pada
instuisinya bukan pada peraturan-peraturan yang ada.
Menurut De Angelo (1981) dalam jurnal akuntansi Kartika Widhi (2005)
menyatakan kompetensi kedalam dua komponen yaitu pengetahuan dan
pengalaman.
1) Pengetahuan.
Pengetahuan diukur dari seberapa tinggi pendidikan seseorang auditor, karena
dengan demikian seorang auditor akan semakin memilki banyak pengetahuan
(pandangan) mengenai bidang yang digelutinya, sehingga dapat mengetahui
berbagai masalah secara lebih mendalam. Selain itu, auditor akan lebih mudah
mengikuti perkembangan yang semakin kompleks (Meinhard, et al., 1987).
Untuk melakukan tugas pengauditan, auditor memerlukan pengetahuan
pengauditan, (umum dan khusus) dan pengetahuan mengenai bidang
pengauditan, akuntansi dan industri klien. Secara umum ada lima pengetahuan
yang harus dimilki auditor yaitu;
(1) Pengetahuan umum
(2) Area fungsional
(3) Isu akuntansi
(4) Industri khusus
(5) Pengetahuan bisnis umum dan penyelesaian masalah
2) Pengalaman.
Menurut Loeher (2002) dalam jurnal akuntansi Elfarini (2007), pengalaman
merupakan akumulasi gabungan dari semua yang diperoleh melalui berhadapan
dan berinteraksi secara berulang-ulang sesama benda alam, keadaa, gagasan
dan penginderaan. Pengalaman kerja seseorang menunjukkan jenis-jenis
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang dan memberikan peluang besar bagi
seseorang untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik. Semakin luas
pengalaman kerja seseorang, semakin trampil seseorang dalam melakukan
pekerjaan dan semakin sempurna pula pola berpikir dan sikap dalam bertindak
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Abriyani Puspaningsih, 2004).
Kompetensi kemudian dijelaskan dalam Pernyataan standar umum pertama
dalam SPKN adalah “Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan
profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan”. Dengan
Pernyataan Standar Pemeriksaan ini semua organisasi pemeriksa bertanggung
jawab untuk memastikan bahwa setiap pemeriksaan dilaksanakan oleh para
pemeriksa yang secara kolektif memiliki pengetahuan, keahlian, dan
pengalaman yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Oleh karena
itu, organisasi pemeriksa harus memiliki prosedur rekrutmen, pengangkatan,
pengembangan berkelanjutan, dan evaluasi atas pemeriksa untuk membantu
organisasi pemeriksa dalam mempertahankan pemeriksa yang memiliki
kompetensi yang memadai (BPK RI, 2007). Berdasarkan dari beberapa
pendapat diatas maka dapat disimpulkan pengertian dari kompetensi yaitu
kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan kerja yang sesuai dengan standart yang sudah ditetapkan.