Fee audit merupakan besaran biaya yang di terima oleh auditor
berdasarkan dari berbagai hal yang di pertimbangkan, misalnya
kompleksitas jasa yang diterima auditor, tingkat dari skill audit dalam
mengaudit, dan lain-lain. Sehingga dapat dari pengertian tersebut
diambilah indikator kompleksitas tugas yang diberikan, tingkat keahlian
yang dimiliki, dan struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional biaya lainnya. Dalam bagian Lampiran 1 Surat
Keputusan No. KEP.024/IAPI/VII/2008 tentang Kebijakan Penentuan Fee
Audit dijelaskan bahwa panduan ini dikeluarkan sebagai panduan bagi
seluruh Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia yang menjalankan
praktek sebagai akuntan publik dalam menetapkan besaran imbalan yang
wajar atas jasa professional yang diberikannya (Purba, 2009)
Dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik tahun 2008 Seksi 240
menerima dalam melakukan perundingan tentang jasa profesional yang
diberikan, guna dapat menentukan jumlah ketidakseimbangan jasa
profesional yang sesuai. Fakta tentang jumlah ketidakseimbangan
profesional yang diajukan oleh salah satu yang lebih rendah dari yang
seharusnya tidak bertentangan dengan kode etik profesi. Namun
demikian, tantangan terhadap landasan pada dasar etika profesi dapat saja
terjadi akibat ketidakseimbangan yang diajukan oleh profesional.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Lembaga Akuntan Publik
Indonesia Nomor: KEP.024 / IAPI / VII / 2008 tentang audit mengenai
penetapan fee audit berdasarkan audit imbal jasa, akuntan publik harus
mempertimbangkan hal-hal berikut: kebutuhan klien; tugas dan tanggung
jawab menurut hukum; independensi; tingkat keahlian (tingkat keahlian)
dan tanggung jawab yang melekat pada pekerjaan yang dilakukan, serta
tingkat kesulitan pekerjaan; banyak waktu yang diperlukan dan efektif
digunakan oleh Akuntan Publik dan stafnya untuk menyelesaikan
pekerjaan; dan dasar penetapan biaya yang disetujui.
