Menurut Pramaswaradana dan Astika (2017) spesialisasi auditor adalah kemampuan yang didapatkan berdasarkan pengalaman mengaudit perusahaan sebelumnya. Auditor yang memiliki spesialisasi dianggap dapat mendeteksi kesalahan lebih baik, cepat, dan efisien. Klien juga menerima informasi yang relevan, akurat dan andal dari laporan keuangan yang telah diaudit. Oleh karena itu, jasa auditor spesialis banyak digunakan untuk mengaudit laporan perusahaan. Seringnya auditor mengaudit suatu perusahaan diharapkan semakin bertambah kemampuan dan pengalamannya. Perusahaan beranggapan auditor sudah mampu dan berpengalaman sehingga mampu menghasilkan kualitas audit yang lebih baik. Manajer dan senior audit spesialis akan jauh lebih baik dalam mendeteksi terjadinya kesalahan jika mereka diberikan tugas audit sesuai dengan spesialisasi mereka (Panjaitan & Chariri, 2014).
