Menurut Knechel dan Payne (Gienam 2016) audit report lag adalah periode waktu antara akhir tahun fiskal dan tanggal laporan audit perusahaan. Afify(Sastrawan & Latrini 2016) mendefinisikan audit report lag sebagai interval waktu penyelesaian audit dari tanggal tutup buku perusahaan sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan audit. Semakin lama auditor dalam melakukan proses audit maka akan semakin panjang audit report lag. Audit report lag menunjukan lamanya penyelesaian audit. Knechel dan Payne Dalam (Widhiasari & Budiartha 2016), mengklasifikasikan audit report lag menjadi 3 fase utama. Klasifikasi ini antara lain scheduling lag, fieldwork lag, dan reporting lag. Scheduling lag merupakan selisih waktu antara akhir tahun fiskal perusahaan dengan dimulainya pekerjaan lapangan auditor. Fieldwork lag adalah selisih waktu dimulainya pekerjaan lapangan dan saat penyelesaiannya. Dan fase terakhir yaitu reporting lag, merupakan selisih waktu antara penyelesaian pekerjaan lapangan dan dengan tanggal laporan auditor. Scheduling lag menunjukan bahwa jangka waktu audit report lag dipengaruhi oleh manajemen. Sementara 2 fase berikutnya menunjukan auditor sebagai penanggung jawab dalam melakukan proses pekerjaan lapangan dan sebagai pembuat laporan audit yang menyebabkan terjadinya audit report lag. Jika audit report lag ini berjangka waktu melebihi yang ditentukan oleh BAPEPAM maka akan berdampak keterlambatan publikasi. Selain resiko sanksi administrasi hal ini akan menimbulkan keraguan dipihak investor karena akan timbul berbagai anggapan terkait masalah ini yang pada akhirnya akan mempengaruhi reaksi pasar terhadap saham perusahaan. Keterlambatan ini juga bisa sebagai cermin ada masalah yang terjadi didalam laporan keuangan sehingga terjadi ketidaksepakatan antara auditor dan manajemen klien. Audit report lag ini tidak terlepas dari beberapa variabel yang mempengaruhinya baik secara parsial ataupun simultan.
