Tipologi Komunitas (skripsi dan tesis)

Menurut Davis dalam Nasdian (2014, p.5-7), dalam mengkategorikan
komunitas dapat digunakan empat kriteria yang saling terkait, yaitu jumlah
penduduk; luas, kekayaan dan kepadatan Penduduk; fungsi-fungsi khusus
komunitas terhadap seluruh masyarakat; dan organisasi komunitas yang
bersangkutan. Kriteria tersebut, dapat digunakan untuk membedakan antara
beragam komunitas yang sederhana dan modern. Komunitas yang sederhana adalah
apabila dibandingkan dengan masyarakat yang sudah kompleks, terlihat kecil,
organisasinya sederhana, sedangkan penduduknya tersebar. Kecilnya masyarakat
dan belum berkembangnya masyarakat-masyarakat tadi disebabkan perkembangan
teknologi yang lambat.
Dengan adanya pengaruh-pengaruh yang datang dari luar komunitas yang
masih sederhana mulai mengenal hukum, ilmu pengetahuan, sistem pendidikan
modern, dan lain-lain. Kelembagaan sosial baru timbul, sehingga lama-kelamaan
dikenal pembagian kerja yang tegas. Semula kelembagaan sosial sangat sederhana
dan tradisional, sehingga relatif mudah untuk memahami pola-pola yang tetap atau
paling banyak hanya sedikit mengalami perubahan. Masyarakat yang sederhana
tersebut merupakan suatu unit yang fungsional, dalam batas-batas tertentu belum
mengenal spesialisasi dan kelompok ini dianggap sebagai suatu kelompok primer.
Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara komunitas pedesaan
(rural community) dan komunitas perkotaan (urban community). Perbedaan
tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan pengertian masyarakat sederhana,
karena dalam komunitas modern, betapapun kecilnya suatu desa, pasti ada
pengaruh kota. Sebaliknya, pada masyarakat sederhana pengaruh kota secara relatif
sangat rendah atau hampir tidak ada. Pembedaan antara komunitas pedesaan dengan
komunitas perkotaan pada hakekatnya bersifat gradual. (Nasdian, 2014, p.7-8)
a. Masyarakat Pedesaan (Rural Community)
Warga komunitas pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih
mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga komunitas pedesaan
lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem
kekeluargaan. Penduduk komunitas pedesaan pada umumnya hidup dari
pertanian. Sedangkan di luar jawa, misalnya di Sumatera dan Kalimantan,
disamping pertanian, penduduk komunitas pedesaan juga berkebun. Pada
umumnya warga komunitas pedesaan di Indonesia ini, apabila ditinjau dari
segi kehidupan sangat terikat dan sangat tergantung dari tanah. Karena
sama-sama tergantung pada tanah, maka kepentingan pokok juga sama,
sehingga mereka juga akan bekerja sama untuk mencapai kepentingankepentingannya. Sebagai akibat kerja sama tadi, timbullah kelembagaan
sosial yang disebut gotong royong, yang bukan merupakan kelembagaan
yang sengaja dibuat. Karena itu, pada komunitas pedesaan jarang ditemui
pembagian kerja berdasarkan keahlian, biasanya pembagian kerja
didasarkan pada usia dan jenis kelamin.
b. Masyarakat Perkotaan (Urban Community)
Komunitas perkotaan adalah masyarakat kota yang tidak tertentu jumlah
penduduknya. tekanan pengertian “kota”, terletak pada sifat serta ciri-ciri
kehidupan yang berbeda dengan masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri
yang menonjol pada komunitas kota, yaitu kehidupan keagamaan berkurang
dengan kehidupan agama di komunitas pedesaan, warga komunitas kota
umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain, pembagian kerja diantara warga komunitas kota juga lebih tegas
dan memiliki batas-batas yang nyata, peluang kerja di komunitas lebih
banyak, jalan pikiran rasional umumnya dianut warga komunitas kota,
faktor waktu dinilai penting oleh komunitas kota, dan perubahan sosial
tampak nyata di komunitas perkotaan. Sehubungan dengan perbedaan
antara komunitas pedesaan dan perkotaan, perlu dipahami bahwa urbanisasi
merupakan proses terjadinya komunitas perkotaan.
Selain komunitas pedesaan dan perkotaan, berdasarkan ciri-ciri masyarakat
agraris terdapat tipologi komunitas agraris, yang secara garis besar dapat dibedakan
atas:
a. Komunitas Nelayan (Pantai dan Pesisir)
b. Komunias Petani Sawah (Dataran Rendah)
c. Komunitas Petani Peladang atau Lahan Kering (Dataran Tinggi)