Ajzen dan Madden (1986) dalam Teori Reasoned Action atau TRA mengemukakan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh intensi untuk melakukan perilaku tersebut, sedangkan intensi itu dipengaruhi norma subyektif orang tersebut. Ajzen (1991) mendefinisikan norma subyektif sebagai tekanan sosial yang dirasakan seseorang untuk melakukan atau tidakĀ melakukan suatu perilaku. Sedangkan dalam Parianti et al., (2016) menyatakan bahwa norma subyektif mengacu pada keyakinan seseorang bahwa individu/kelompok tertentu akan menyetujui atau menolak suatu perilaku yang dilakukan seseorang. Norma subyektif merupakan faktor sosial seseorang dalam bentuk persepsi subyektif atas pendapat orang-orang yang menjadi teladan atau panutannya (Suryono & Chariri, 2016). Orang cenderung akan mematuhi pendapat dari orang yang menjadi panutannya. Apabila yang dipersepsikan ialah panutannya akan melakukan perilaku yang dipikirkan, maka orang tersebut memiliki intensi yang kuat untuk melakukan perilaku yang dipikirkannya pula. Menurut Ajzen (2005), norma subyektif secara umum mempunyai dua komponen yaitu, Normative beliefs (Keyakinan norma) yang berhubungan dengan pendapat tokoh atau orang lain yang penting dan berpengaruh bagi individu atau tokoh panutan tersebut apakah subyek harus melakukan atau tidak suatu perilaku tertentu. Dan Motivation to comply (Motivasi untuk memenuhi) yaitu motivasi individu untuk memenuhi harapan tersebut. Norma subyektif adalah persepsi seseorang mengenai tekanan sosial untuk melakukan atau tidak melakukan perilaku (Ajzen, 2005). Dalam model Teori of Reasoned Action dan Teori of Planned Behaviour, norma subyektif adalah fungsi dari normative beliefs, yang mewakili persepsi mengenai preferensi signifikan lainya mengenai apakah perilaku tersebut harus dilakukan.
