Miceli dan Near (1985) mendefinisikan whistleblowing sebagai pengungkapan oleh anggota organisasi (anggota atau mantan anggota) atas suatu praktik ilegal, tidak bermoral, atau tanpa legitimasi hukum di bawah kendali pemimpin mereka, kepada orang atau organisasi yang mungkin dapat menimbulkan efek tindakan perbaikan. Whistleblowing biasanya digambarkan sebagai melaporkan kesalahan kepada individu atau organisasi yang diyakini memiliki kekuatan untuk menghentikannya. Anggota organisasi dapat melaporkan kesalahan dalam organisasi atau dapat melaporkan ke publik dengan bukti yang dimiliki tersebut (Mbago, Ntayi, & Mutebi, 2016). Individu yang melakukan whistleblowing disebut whistleblower, Miceli dan Near (1985) menjelaskan bahwa ada empat karakteristik seseorang dapat disebut sebagai whistleblower, yaitu: 1) Karyawan atau mantan karyawan organisasi yang organisasinya mengalami kecurangan. 2) Tidak memiliki otorisasi untuk mengubah atau menghentikan kecurangan yang berada di bawah kendalinya 3) Diizinkan atau tidak diizinkan membuat laporan 4) Tidak menduduki posisi yang tugasnya mensyaratkan untuk melakukan pelaporan kecurangan korporat. Whistleblowing dapat terjadi melalui jalur internal maupun eksternal. Whistleblowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan lainnya kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya. Sedangkan, whistleblowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan organisasi atau anggota dalam organisasi, kemudian memberitahukannya kepada pihak di luar organisasi atau penegak hukum karena kecurangan tersebut merugikan masyarakat (Elias, 2008). Dari dua jalur pelaporan yang ada, organisasi cenderung menekankan kepada anggota organisasinya untuk melakukan pelaporan melalui jalur internal, sebab permasalahan yang dilaporkan melalui jalur internal hanya akan di ketahui oleh anggota organisasi saja, namun jika menggunakan jalur pelaporan eksternal, maka semua orang akan mengetahui masalah yang terjadi dalam organisasi yang akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap organisasi (Near & Miceli, 2016). Park dan Blenkinsopp (2009) menjelaskan bahwa selain jalur pelaporan internal dan eksternal, terdapat pula dua dimensi jalur pelaporan whistleblowing, yaitu jalur formal dan informal, anonim dan teridentifikasi, setiap dimensi tersebut merupakan pilihan bagi karyawan. Kaplan, Pany, Samuels, dan Zhang (2012) menemukan bahwa whistleblower berperilaku berbeda dalam membuat pilihan jalur pelaporan yang sesuai untuk mereka. Secara khusus, hasil penelitiannya menunjukkan bahwa pelaporan niat peserta dalam hal jalur anonim atau teridentifikasi berpengaruh ketika adanya pertimbangan tindakan pembalasan (Saud, 2016).
