Keadilan Distributif (skripsi dan tesis)

Pengertian Keadilan Distributif Keadilan distributif menunjuk pada sejumlah sumber penghasilan atau penghargaan yang dibagikan pada para karyawan. Keadilan distributif berhubungan dengan keadilan dalam pengalokasian sumber penghasilan merupakan suatu kepentingan yang sangat penting bagi perusahaan untuk menilai suatu pekerjaan karyawan yang ada di perusahaan namun hal tersebut merupakan hasil yang dimiliki oleh karyawan untuk mencapai hasil yang lebih maksimal dan memuaskan pada tempat seseorang kerja. Keadilan distributif merupakan penilaian dari karyawan mengenai keadilan atas hasil yang didapatkan pada (outcome) yang diterima karyawan dari organisasi tersebut. (Greenberg, 11 1990 ; Niehoff and Moorman, 1993 dalam Alotaibi, 2001) sedangkan pada teorinya (Adams, 1965 cohen, 1987 dikutip oleh Gilliland, 1994). Mengatakan Keadilan distributif adalah keadilan yang paling sering dinilai dengan dasar keadilan hasil, yang menyatakan bahwa karyawan seharusnya menerima upah atau gaji yang sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran mereka secara relatif dengan perbandingan referensi atau lainnya namun banyak yang mengatakan keadilan distributif itu berbagai macem item. Teori yang mendefinisikan keadilan distributif adalah tentang bagaimana seseorang membandingkan antara masukan (infut) dengan hasil (outcome) yang sesuai dengan pekerjaanya namun disini menurut teori (Greenberg dan Baron. 2000). Keadilan distributif mengatakan persepsi seorang mengenai keadilan atas pendistribusian sumber-sumber diantaranya para karyawan atau dengan kata lain persepsi kesadilan atas bagaimana imbalan didistribusikan dianatara para karyawan. Kretner dan Kinicki (2003). Mendesfinisikan keadilan distributif adalah suatu keadilan sumber daya dan penghargaan didistribusikan dan dialokasikan. Penelitian Tjahjono (2009).Yang menyatakan bahwa dalam kajian keadilan distributif, beberapa prinsip-prinsip didalam teori– teori keadilan distributif seringkali tidak selaras satu prinsip dengan prinsip lainnya. Sebagai contoh prinsip proporsi tidak sejalan dengan prinsip pemerataan. Prinsip proporsi didorong oleh semangat kepentingan pribadi, sedangkan prinsip pemerataan dan prinsip mengutamakan kebutuhan didorong oleh semangat kebersamaan. Secara lebih spesifik, permasalahannya adalah bahwa prinsip tersebut juga tidak selaras dengan situasi ataupun tujuan yang ingin dicapai organisasi. Sebagai contoh prinsip proporsi cocok untuk situasi kompetitif yang mendorong produktifitas, karena prinsip tersebut dapat menumbuhkan motivasi pada individu untuk memberikan kontribusi yang besar dengan mengharapkan mendapatkan imbalan yang besar. Namun dari sisi lain, pendekatan tersebut dinilai terlalu menekankan pada aspek ekonomi dibandingkan aspek sosial sehingga mengabaikan solidaritas kelompok. Hal lainnya, prinsip proporsi tersebut dapat menimbulkan kesenjangan dan kembali bertentangan dengan prinsip pemerataan. Oleh karena itu, untuk menerapkan prinsipprinsip tersebut harus didasarkan pada pertimbangan yang hatihati. Pertimbangan-pertimbangan tersebut setidaknya mencakup konteks dan karakteristik dalam diri individu yang menilai keadilan distributif tersebut, serta tujuan organisasi. Hal ini menunjukkan bahwa respon sikap dan perilaku terhadap penghasilan berkaitan dengan penghasilan yang didasarkan pada persepsi mengenai keadilan. Pendapat mengenai keadilan distributif terbentuk ketika suatu kelompok  membandingkan penghasilan mereka dengan pihak lain (Anderson et al.1969). Para peneliti keadilan telah secara konsisten mengidentifikasi tiga tipe persepsi keadilan, yaitu : distributif, prosedural, dan interaksional karna persepsi bahwa keadilan distributif dan keadilan prosedural itu menunjukkan pada penilaian tentang keadilan hasil yang terima dan prosedurprosedur yang ada diperusahaan. Tujuan keadialan distributif ini adalah kesejahteraan yang meliputi aspek-aspek fisik, Psiokiologis, ekonomi dan Sosial sehingga yang didistribusikan biasanya berhubungan dengan sumber daya, ganjaran atau keuntungan didistribusikan berdasarkan kebutuhan yang memiliki konsep bahwa bagian penerimaan karyawan yang dipengaruhi oleh kebutuhan yang berkaitan dengan pekerjaan yang semakin banyak kebutuhan pada karyawan maka dengan pengeluaran dari bekerja menjadi semakin tinggi. Keadilan distributif paling sering dinilai dengan dasar keadilan hasil, yang menyatakan bahwa orang seharusnya menerima upah yang sesuai dengan pemasukan dan pengeluaran mereka secara relatife dengan perbandingan secara relatif dengan perbandingan.”(Haryani 2013). Dimensi Keadilan Distributif Menurut Cropanzano et al (2007). Menyebutkan atau mengatakan bahwa keadilan distributif terdiri dari tiga dimensi yaitu sebagai berikut : 1. Keadilan yaitu menghargai karyawan berdasarkan kontribusinya atau menghargai pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaannya. 2. Persamaan yaitu menyediakan kompensasi atau bonus bagi setiap karyawan yang secara garis besar sama. 3. Kebutuhan yaitu menyediakan benefit keuntungan berdasarkan pada kebutuhan personal seseorang yang ada pada seseorang.