Pengertian Keadilan Prosedural (skripsi dan tesis)

Keadilan prosedural adalah bentuk dari asas-asas normatif yang dirasakan seperti konsistensi prosedur-prosedur yang ada terhadap penawaran upah, konsisten terhadap peraturan, menghindari kepentingan pribadi pada proses distribusi, ketepatan waktu, perbaikan aturan, keterwakilan aturan, dan etika dll. (Badawi, 2012). Sedangkan Menurut Greenberg dan Baron (2000). Keadilan prosedural didefinisikan sebagai persepsi keadilan atas pembuatan keputusan dalam organisasi dibuat orang-orang dalam organisasi sangat memperhatikan dalam pembuatan keputusan secara adil, dan mereka merasa bahwa organisasi dan karyawan akan sama-sama merasa diuntungkan jika organisasi melaksanakan prosedur secara adil. Teori yang mendefinisikan tentang keadilan prosedural namun definisi yang sama juga diungkapkan oleh Thibaut dan Walker (1975 dalam Ramamoorthy dan Flood, 2004). Teori ini mengatakan tentang bahwa keadilan prosedural berkaitan dengan prosedur-prosedur yang digunakan dalam organisasi untuk mendistribusikan hasil-hasil dan sumber daya organisasi kepada para anggotanya. Peneliti biasanya mengajukan dua penjelasan teoritas mengenai proses psiokiologis yang mendasari pengaruh instrumental dan perhatian-perhatian rasional atau komponen struktural, perspektif kontrol instrumental atau proses berpendapat bahwa prosedur-prosedur yang digunakan dalam organisasi akan dipersepsikan lebih adil manakala individu yang terpengaruh oleh suatu keputusan yang memiliki kesempatan untuk mempengaruhi proses-proses penetapaan keputusan atau menawarkan masukan. Tujuan keadilan prosedural merupakan yang sudah kita ketahui pada keterlibatan sesorang dimana orang-orang yang berfokus pada karakteristik dari proses keadilan prosedural itu sendiri hubungan untuk menentukan keputusan secara adil dan seadil-adilnya. Fokus pada tindakan prosedural ditujukan untuk mengevaluasi pada saat pembuat keputusan. Karena seseorang juga mengerti hal-hal yang menyangkut kelompok atau perusahaan tersebut baik dari karyawan atau lingkungan perusahaan maka atasan harus lebih tahu tentang keputusan yang dibuat oleh bawahannya. Dimensi Keadilan ProseduralMenurut Cropanzano et al (2007). Menyebutkan atau mengatakan bahwa keadilan prosedural terdiri dari enam dimensi yaitu sebagai berikut : 1. Konsistensi yaitu semua karyawan diperlakukan sama. 2. Kurangnya Biasa yaitu tidak ada orang atau kelompok yang diistimewakan atau diperlakukan tidak sama. 3. Keakuratan yaitu keputusan dibuat berdasarkan informasi yang akurat. 4. Pertimbangan wakil karyawan yaitu pihak-pihak terkait dapat memberikan masukan. 5. Koreksi yaitu mempunyai proses banding atau mekanisme lain untuk memperbaiki kesalahan. 6. Etika yaitu norma pedoman profesional tidak dilanggar. Tjahjono, Menyebutkan dalam penekanan pandangan (Thibuat dan Walker,1975). Bahwa prosedur – prosedur jika dikatakan adil dapat mengakomodasikan kepentingan individu, permasalahanya adalah bahwa setiap individu menginginkan kepentingan dapat diakomodasikan prosedur tersebut, padahal kepentingan-kepentingan tersebut seringkali berbeda satu dengan lainnya dan tidak jarang saling bertentangan. Kondisi demikian menyebabkan konflik dan perselisihan (dispute) sehingga salah satu cara penting adalah menghadirkan pihak ketiga, jika keduanya tidak menyelesaikan masalah tersebut.