Pembangunan sumberdaya yang berkualitas menjadi acuan bagi kegiatan
berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi
sumberdaya, sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola
pemanfaatan sumberdaya yang baik seharusnya dapat memberikan akses kepada
segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan
golongan tertentu. Dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus
memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta meningkatkan
kemampuan masyarakat untuk mengelola sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Peranan pemerintah dalam perumusan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam
harus dapat dioptimalkan, karena kualitas sumberdaya sangat penting peranannya
terutama dalam rangka meningkatkan pendapatan negara melalui mekanisme
pajak, retribusi dan bagi hasil yang jelas dan adil, serta perlindungan dari bencana
ekologis. Sejalan dengan otonomi daerah, pendelegasian secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan
sumberdaya alam dimaksudkan untuk meningkatkan peranan masyarakat lokal
dan tetap terjaganya fungsi lingkungan.
Menurut Yoeti (2002), pengembangan daya tarik wisata sebagai
sumberdaya yang berkualitas dalam peran utamanya pada pembangunan yang
berkelanjutan didasarkan pada empat indikator, antara lain:
1. Natural attraction (daya tarik alam), termasuk dalam kelompok ini adalah
wisata alam, wisata konservasi flora dan fauna dan sebagainya;
2. Cultural Attraction (daya tarik budaya), dalam kelompok ini termasuk
diantaranya kesenian tradisional, upacara keagamaan, festival kesenian, dan
lainnya; serta
3. Social Attraction (daya tarik sosial), yang termasuk kelompok ini adalah tata
cara hidup suatu masyarakat (the way of life), ragam bahasa (languages), dan
upacara keagamaan seperti perkawinan, syukuran, dan lainnya.
Pengelolaan sumberdaya yang berkualitas seharusnya ditujukan pada
upaya-upaya antara lain sebagai berikut.
a. Mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang
tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
b. Menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan
sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;
c. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah
dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
d. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat lokal;
e. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui
keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup;
f. Memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan
konservasi baru di wilayah tertentu; dan
g. Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan
lingkungan global (Dasoprajitno, 2002)
Dengan terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan
dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta
meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan
yang ditetapkan, maka akan terwujud keadilan antar generasi, antar dunia usaha
dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
