Legitimacy Theory (skripsi dan tesis)

Menurut Dowling dan Pfeffer (1975), mengartikan legitimasi sebagai suatu
hal yang penting bagi suatu organisasi dan batasan-batasan yang ditekankan oleh norma-norma dan nilai-nilai sosial. Reaksi terhahadap batasan tersebut adalah mendorong pentingnya analisis perilaku dari suatu organisasi dengan memperhatikan
lingkungan sekitarnya.
Legitimasi menggambarkan akar dari kesesuaian antara organisasi dengan
lingkungan budayanya. Legitimasi juga dianggap sebagai menyamakan suatu
persepsi atau asumsi yang mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh suatu
organisasi tersebut merupakan suatu tindakan yang diinginkan, pantas, sesuai dengan
sistem norma, nilai, dan kepercayaan (Suchman, 1995 dalam Rosita Candra 2009).
Suatu organisasi diharapkan selalu menyesuaikan nilai-nilai yang dimilikinya
dengan nilai-nilai lingkungan masyarakat, nilai-nilai sosial yang selalu berkembang
dalam lingkungan masyarakat seiring dengan berjalannya waktu agar tidak terjadi
legitimasi gap diantara keduanya.
Menurut Wartici dan Mahon (1994) dalam Ghozali dan Chariri (2007),
Legitimasi gap teriadi karena :
1. Ada perubahan dalam kinerja suatu organisasi tetapi harapan masyarakat
terhadap kinerja suatu organisasi tersebut tidak berubah
2. Kineria suatu organisasi berubah namun harapan masyarakat tidak berubah
3. Kineria suatu organisasi dan harapan masyarakat terhadap kinerja organisasi
tersebut berubah kearah yang berbeda.
Sesuai dengan penjelasan mengenai teori legitimasi diatas diartikan bahwa
perilaku yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya atau mahasiswa itu sudah
sesuai dengan norma dan nilai-nilai sosial yang ada pada lingkungan masyarakat.
Sehingga, dengan perilaku yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya atau
mahasiswa membantu untuk tercapainya SDGs.