Tujuan dan Manfaat E-P (skripsi dan tesis)

Tujuan E-P menurut Peraturan Walikota Yogyakarta no 137 tahun 2009
adalah meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dari
pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta meminimalisir tatap muka
langsung antara para pihak dalam pengadaan untuk mengurangi potensi Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Manfaat dari E-P adalah tercapainya kolaborasi yang baik antara pembeli
dan pemasok, mengurangi penggunaan tenaga lapangan, meningkatkan koordinasi,
mengurangi biaya transaksi dan siklus pengadaan, tingkat persediaan yang rendah
dan transparansi yang baik menurut Palmer (2003). Selain itu, manfaat ramah
lingkungan yang dirasa adalah efisiensi penggunaan kertas, mengurangi polusi
karena pelaku pengadaan hanya perlu berinteraksi di web tanpa perlu berpindah
tempat menurut Achterstraat dikutip dari Nurmandi dan Kim (2015) dan
sebagainya. E-P dinilai merupakan alat yang baik dalam menunjang implementasi
GPP menurut European Commision (2016).